Viral di Media Sosial

Heboh Pelajar Perempuan di Bekasi Saling Jambak dan Tampar, Aksinya Terekam Live Instagram

Sejumlah pelajar perempuan berkelahi di lapangan Poris, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi hingga viral di media sosial.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Cuplikan video amatir yang memperlihatkan aksi perkelahian sejumlah pelajar perempuan di Kota Bekasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, PONDOK MELATI - Sejumlah pelajar perempuan melakukan perkelahian di lapangan Poris, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi hingga viral di media sosial.

Berdasarkan rekaman video amatir yang didapat jurnalis TribunBekasi.com, perkelahian nampak dilakukan satu lawan satu.

Mereka nampak bergantian berkelahi melawan satu pihak yang tidak hanya seorang diri.

Perkelahian mereka dilakukan dengan tangan kosong dengan satu yang lainnya memukul, menjambak, hingga menampar.

Peristiwa itu pun direkam menggunakan ponsel genggam milik bocah perempuan lainnya yang berada di lokasi, bahkan dipublikasi secara langsung atau live melalui sosial media (Sosmed) instagram.

Baca juga: PKB Ungkap Peluang Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta Masih Dibahas Tingkat DPW

Konfirmasi Keluarga

Ayah dari satu bocah yang terlibat perkelahian, yakni Erick Nur Arifin (46) membenarkan peristiwa tersebut.

Hanya saja ia menegaskan kejadian itu justru menurutnya merugikan putrinya  yang berinisial FAP (14).

Sebab FAP diduga menjadi korban penuduhan informasi oleh bocah perempuan yang kemudian melakukan kekerasan kepada yang bersangkutan.

Sehingga peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polres Bekasi Kota dengan keterangan yang dilaporkan ialah bocah perempuan berinisial NV, MG, UC, dan IC.

“Tiga orang pelaku melakukan pemukulan dan dua orang (NV dan UC) merekan juga live Instagram perkelahian itu,” kata Erick, Rabu (12/6/2024).

Erick menjelaskan usai pelaporan dilakukan pada Senin (10/6/2024) dirinya bersama FAP langsung dimintai keterangan berupa kronologi kejadian.

Selanjutnya memberitahu sejumlah bukti kekerasan yang dialami FAP usai perkelahian yang terjadi Jumat (7/6/2024).

“Anak saya menderita luka memar pada bagian mata kanan sebelah bawah, pelipis kanan bengkak, rahang kiri bengkak, lengan tangan sebelah kiri memar, dan leher sebelah kiri lecet,” jelasnya.

Selanjutnya Erick diberikan surat pelaporan oleh pihak kepolisian dan Rabu (12/6/2024) diagendakan untuk datang kembali ke Polres Bekasi Kota guna keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kalau di laporan itu dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai dengan pasal 80 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tutupnya. (m37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved