Viral di Media Sosial
Heboh Pelajar Perempuan di Bekasi Saling Jambak dan Tampar, Aksinya Terekam Live Instagram
Sejumlah pelajar perempuan berkelahi di lapangan Poris, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi hingga viral di media sosial.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PONDOK MELATI - Sejumlah pelajar perempuan melakukan perkelahian di lapangan Poris, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi hingga viral di media sosial.
Berdasarkan rekaman video amatir yang didapat jurnalis TribunBekasi.com, perkelahian nampak dilakukan satu lawan satu.
Mereka nampak bergantian berkelahi melawan satu pihak yang tidak hanya seorang diri.
Perkelahian mereka dilakukan dengan tangan kosong dengan satu yang lainnya memukul, menjambak, hingga menampar.
Peristiwa itu pun direkam menggunakan ponsel genggam milik bocah perempuan lainnya yang berada di lokasi, bahkan dipublikasi secara langsung atau live melalui sosial media (Sosmed) instagram.
Baca juga: PKB Ungkap Peluang Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta Masih Dibahas Tingkat DPW
Konfirmasi Keluarga
Ayah dari satu bocah yang terlibat perkelahian, yakni Erick Nur Arifin (46) membenarkan peristiwa tersebut.
Hanya saja ia menegaskan kejadian itu justru menurutnya merugikan putrinya yang berinisial FAP (14).
Sebab FAP diduga menjadi korban penuduhan informasi oleh bocah perempuan yang kemudian melakukan kekerasan kepada yang bersangkutan.
Sehingga peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polres Bekasi Kota dengan keterangan yang dilaporkan ialah bocah perempuan berinisial NV, MG, UC, dan IC.
“Tiga orang pelaku melakukan pemukulan dan dua orang (NV dan UC) merekan juga live Instagram perkelahian itu,” kata Erick, Rabu (12/6/2024).
Erick menjelaskan usai pelaporan dilakukan pada Senin (10/6/2024) dirinya bersama FAP langsung dimintai keterangan berupa kronologi kejadian.
Selanjutnya memberitahu sejumlah bukti kekerasan yang dialami FAP usai perkelahian yang terjadi Jumat (7/6/2024).
“Anak saya menderita luka memar pada bagian mata kanan sebelah bawah, pelipis kanan bengkak, rahang kiri bengkak, lengan tangan sebelah kiri memar, dan leher sebelah kiri lecet,” jelasnya.
Selanjutnya Erick diberikan surat pelaporan oleh pihak kepolisian dan Rabu (12/6/2024) diagendakan untuk datang kembali ke Polres Bekasi Kota guna keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kalau di laporan itu dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai dengan pasal 80 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tutupnya. (m37)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Gara-gara Tulis Ucapan Ultah untuk Pacar di Tembok Fly Over Bekasi, Tiga Pemuda Ini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Viral, Hujan Abu di Citeureup Bogor Ancam Kesehatan 1.200 Warga, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Viral Ketua RT di Kotawaringin Timur Kalteng Nikahi Dua Wanita Sekaligus, Ini Fakta yang Sebenarnya |
![]() |
---|
Warga Depok Dihebohkan Penampakan UFO, Begini Penjelasan Profesor BRIN Thomas Djamaluddin |
![]() |
---|
Viral Pedagang Cilok Dianiaya Preman di Bunderan HI, Polisi: Korban Sudah Bikin LP di Polres Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.