Berita Nasional

BP2MI Minta Wantimpres Keluarkan Kebijakan Khusus untuk Barang PMI yang Tertahan di Bea Cukai

Banyaknya barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Bea Cukai membuat BP2MI meminta Wantimpres membuat kebijakan khusus.

WartaKotalive.com/ Gilbert Sem Sandro
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan pihaknya meminta Wantimpres membuat kebijakan khusus terkait banyaknya barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Bea Cukai. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Banyaknya barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang harus tertahan di Bea Cukai mendapat sorotan.

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) membuat kebijakan khusus untuk mengeluarkan barang-barang tersebut. 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa dari hasil inspeksi mendadak (sidak) masih ada banyak barang milik PMI yang tertahan di 4 gudang milik Bea Cukai di Semarang, Jawa Tengah. 

Hal itu dikatakan usai acara pelepasan pemberangkatan PMI ke Korsel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin, 10 Juni 2024.

Menurutnya, negara seharusnya mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 

"Kalau menunggu PMI unprosedural atau ilegal yang sekarang ada di luar negeri mendaftarkan diri ke sistem yang dimiliki perwakilan Republik Indonesia, itu sulit," ujarnya, Selasa (11/6/2024). 

Baca juga: Dihadiri Pilar Saga Ichsan, PMI Tangerang Selatan Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa 

Pada pertemuan dengan Watimpres, Benny menjelaskan, BP2MI melakukan pencocokan data dengan Bea Cukai untuk memastikan barang-barang tersebut milik PMI atau tidak. 

Hasilnya, dari 60.000 barang yang tertahan, hanya sekitar 14 ribu terverifikasi penempatan secara resmi.

Dengan kondisi tersebut, berarti selisihnya terdapat kurang lebih 46 ribu yang diyakini PMI unprosedural.

"Ternyata Bea Cukai meminta approval Kemlu yang memastikan bahwa mereka PMI unprosedural. Ini kan aneh, kalau PMI unprosedural bagaimana Kemlu punya data," ungkapnya.

Terkait hal tersebut, Benny mengungkapkan bahwa, Wantimpres berencana mengundang berbagai pihak untuk membahas terkait penerapan aturan barang impor.

Selain BP2MI, ada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

Adapun barang-barang milik PMI yang tertahan di gudang Bea Cukai masuk ke Indonesia saat diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Pada aturan tersebut terdapat ketentuan yakni besaran relaksasi pajak untuk per tahunnya yakni 1.500 dolar AS bagi PMI prosedural dan 500 dolar AS bagi PMI non-prosedural sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved