Berita Nasional

Diperiksa KPK, Hasto Kisahkan selama 2,5 Jam Ditinggal Sendirian di Ruangan Sangat Dingin

Tim penyidik memanggil Hasto untuk mengonfirmasi informasi baru  mengenai dugaan keberadaan Harun Masiku. 

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Yulianto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) bersiap untuk menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024). Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. 

Yudi kemudian membeberkan bahwa buronan itu tidak berpindah setiap hari.

Sepengalamannya sewaktu menjadi penyidik KPK, buronan itu memiliki durasi tertentu untuk pindah.

"Berdasarkan pengalaman saya, mereka berpindah-pindah tempat juga enggak tiap hari, atau tiap minggu ya, ada durasinya.

Nah, dalam durasi itulah maka penyidik mempunyai ruang waktu untuk bisa menemukan yang bersangkutan ada di mana berdasarkan petunjuk-petunjuk," terangnya.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.

Berada di Indonesia

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui dapil Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan pihak Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Sulitnya KPK menangkap Harun Masiku, dikomentari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin Harun Masiku tak punya sumber daya mumpuni untuk kabur dalam waktu lama dari kejaran KPK.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved