Idul Adha
Larangan Potong Rambut dan Kuku Mulai 1 Zulhijjah untuk Siapa Saja ?
Kapan larangan mencukur rambut pada bulan Zulhijjah ? Siapa saja yang wajib melaksankanannya ?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berdasarkan tanggalan hijriah, besok Sabtu (8/6/2024) bertepatan dengan 1 Zulhijjah.
Bagi yang akan berkurban Idul Adha 1445 H, maka ada larangan memotong kuku dan rambut.
Idul Adha 2024 biasanya bertepatan dengan tanggal 10 Zulhijah berdasarkan kalender hijriah.
Diketahui, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha 2024 atau Lebaran Haji ini jatuh pada Senin (17/6/2024).
Sementara pemerintah melalui Kementerian Agama baru akan menggelar sidang isbat awal Zulhijah pada Jumat (7/6/2024).
Sebagaimana diketahui, Hari Raya Idul Adha dirayakan dengan penyembelihan hewan kurban.
Baca juga: Niat Puasa Zulhijjah Dalam Latin Dimulai Sabtu 8 Juni 2024, Jangan Lupa Perbanyak Takbir
Karena itu, Idul Adha sering disebut sebagai Hari Raya Kurban.
Ada larangan yang tidak boleh dilakukan sebelum Idul Adha, salah satunya tidak boleh memotong kuku.
Namun, larangan potong kuku sebelum kurban Idul Adha itu berlaku untuk siapa?
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, hukum larangan memotong kuku sebelum Idul Adha adalah sunah bagi mereka yang berkurban.
"Untuk yang berkurban (larangan potong kuku sebelum kurban Idul Adha). Tapi, hukumnya sunah alias tidak wajib," ujar Anwar, dikutip dari Kompas.com.
"Jadi kalau dilaksanakan berpahala dan ditinggalkan tidak berdosa," sambungnya.
Sedangkan, terkait dengan umat Islam lainnya yang tidak melaksanakan kurban, maka hukumnya mubah atau diperbolehkan untuk memotong kuku sebelum Idul Adha.
"Yang tidak berkurban boleh-boleh saja memotong kuku sebelum hari kurban," pungkasnya.
Perbedaan pendapat
Sedangkan, Guru Besar Bidang Ilmu Sejarah Peradaban Islam UIN Raden Mas Said Surakarta Syamsul Bakri menyampaikan, ada perbedaan hadis yang melarang memotong kuku sebelum kurban Idul Adha.
"Memang ada hadis itu, tapi ulama berbeda pendapat memahami hadis itu," kata Syamsul dikutip dari Kompas.com.
Ada dua pendapat mengenai larangan memotong kuku dan rambut menurut para ulama.
Pertama, larangan memotong kuku dan rambut pada tanggal 1-10 Zulhijah sebelum kurban hanya khusus bagi umat Islam yang berkurban.
Kedua, sebagian ulama mengatakan larangan itu bukan untuk manusia, melainkan untuk memotong kuku dan rambut hewan yang akan dikurbankan.
Kendati demikian, Syamsul menyarankan agar umat Islam Indonesia tidak perlu memotong kuku sebelum penyembelihan hewan kurban.
Namun, apabila dalam kondisi terpaksa atau kondisi penting di mana harus memotong kuku, maka hal tersebut diperbolehkan.
Mengutip dari rumaysho.com yang ditulis oleh Muhammad Abduh Tuasikal , larangan cukur rambut dan potong kuku yang dimaksud sebagaimana yang diriwayatkan hadist tersebut disahkan HR. Muslim no. 1977 bab 39 halaman 152.
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”
Dalam hadist tersebut ditujukan larangan cukur rambut dan potong kuku bagi orang yang ingin berkurban.
Namun larangan tersebut mulai berlaku jika telah memasuki 10 hari di awal bulan dzulhijjah.
Artinya mulai tanggal 1 dzulhijjah sampai 10 dzulhijjah, sampai hewan kurban disembelih.
Dilanasir dari sumber yang sama, menurut para Syafi'iyah larangan yang dimaksud ialah mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, atau pun membakarnya.
Nah, rupanya bukan saja bagian rambut dan kuku yang dilarang dicukur atau dipotong.
Kumis dan jenggot termasuk rambut yang dilarang dicukur
Mungkin bagi para laki-laki ada kebiasaan mencukur dan merapikan kumis.
Dilarangnya memotong rambut itu dimaksud juga rambut yang ada di seluruh anggota badan.
Beberapa di antaranya ada bagian anggota tubuh lainnya yang juga dilarang.
Rambut yang dilarang dipotong tersebut di antaranya bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala, termasuk juga rambut yang terdapat di badan.
Dikutip dari muslimafiyah, larang tersebut juga telah menjadi fatwa Al-Lajnah A-daimah (semacam MUI di Saudi).
حرم على من أراد الضحية من الرجال أو النساء أخذ شيء من الشعر، أو الظفر، أو البشرة من جميع البدن، سواء كان من شعر الرأس، أو من الشارب أو من العانة، أو من الإبط، أو من بقية البدن
“Haram bagi mereka yang ingin melaksanakan kurban baik laki-laki maupun wanita, memotong rambut badannya, memotong kuku atau bagian kulitnya (misalnya kulit dekat kuku). Sama saja baik itu rambut kepala, kumis, rambut kemaluan atau rambut ketiak serta rambut lainnya di badannya.”
Sebagaimana juga larangan mencabut uban di rambut kepala, maka ini mencakup semua rambut di kepala seperti jenggot dan kumis.
Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Al-Mubarakfuri rahimahullah
نهى عن نتف الشيب : أي الشعر الأبيض من اللحية أو الرأس
“Larangan mencabut uban yaitu rambut putih pada jenggot (jambang) dan rambut kepala."
Demikian itulah secara jelas hadist ini khusus ditujukan bagi orang yang ingin berkurban.
Namun larangan ini tidak berlaku bagi anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala kurban tersebut.
Adapun hukum mengenai larangan ini termasuk sunnah.
Seandainya bagi yang berkurban (selain berniat kurban) tidak mengetahui adanya dalil ini maka tidak dapat dihukumi sebagaimana hukum asalnya.
Melansir dari tayangan kanal youtube Ceramah Pendek kajian Ustadz Adi Hidayat Lc MA, ada (6/8/2017) silam, hukum larangan tersebut adalah sunnah.
"Apabila dilakukan mendapat pahala, tidak dikerjakan pun tidak menjadi dosa, hanya kehilangan pahala kebaikan," ujar Ustadz Adi Hidayat.
Selain itu, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hikmah larangan tersebut jika dikerjakan berkenaan dengan keistimewaan pengampunan dosa.
Disebutkan Ustadz Adi Hidayat, faedah larangan tersebut ditujukan memberikan keistimewaan sekiranya Allah berkenan mengampuni orang yang melaksanakan kurban dari ujung rambut hingga ujung kukunya.
"Diminta untuk tak potong kuku khawatirnya saat dipotong dan terpisah dari yang lainnya belum di-istighfari," ujarnya.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, ketika Allah hendak mengampuni dosa hamba-Nya maka bagian anggota badan yang terpisah dari bagiannya akan menjadi saksi diakhirat.
Sementara di akhirat nanti di yaumul hisab, jawaban mulut dikunci maka imbunya, tangan dan kaki yang akan bersaksi dan berbicara
Oleh karena dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, diakhirat nanti akan ada dua golongan yang amalannya dihisab ditutup oleh Allah Subhanahu wa ta'ala.
Pertama, yaitu orang-orang yang sudah beristighfar tapi tempatnya masih menjadi bagian dari saksi dan dibuka oleh Allah.
Kedua, adalah orang yang gemar menutupi aib orang lain.
Jika aib orang lain ditutup maka aib dirinya akan ditutup oleh Allah di akhirat nanti.
| Rayakan Idul Adha, Lalamove Salurkan Daging Kurban untuk Puluhan Mitra Lewat Program DeliverCare |
|
|---|
| Santri Difabel Hingga Kaum Dhuafa di Jakarta Dapat Daging Kurban Lewat Kurban Fest 2025 |
|
|---|
| SBN Foundation Gandeng Atta Halilintar, Pasukan GR, dan UPI YPTK Padang Salurkan Qurban di NTT |
|
|---|
| Long Weekend Idul Adha, Ditjen Hubdat Kemenhub Gelar Rampchek Bus Pariwisata |
|
|---|
| Gandeng YPI Al Azhar, Allianz Syariah Bagikan Ratusan Paket Sedekah Daging |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Larangan-cukur-rambut-selama-bulan-Zulhijjah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.