Idul Adha

Larangan Potong Rambut dan Kuku Mulai 1 Zulhijjah untuk Siapa Saja ?

Kapan larangan mencukur rambut pada bulan Zulhijjah ? Siapa saja yang wajib melaksankanannya ?

HO/Wartakotalive
Larangan cukur rambut selama bulan Zulhijjah sebelum memasuki Hari Raya Idul Adha 2024 

Sedangkan, Guru Besar Bidang Ilmu Sejarah Peradaban Islam UIN Raden Mas Said Surakarta Syamsul Bakri menyampaikan, ada perbedaan hadis yang melarang memotong kuku sebelum kurban Idul Adha.

"Memang ada hadis itu, tapi ulama berbeda pendapat memahami hadis itu," kata Syamsul dikutip dari Kompas.com.

Ada dua pendapat mengenai larangan memotong kuku dan rambut menurut para ulama.

Pertama, larangan memotong kuku dan rambut pada tanggal 1-10 Zulhijah sebelum kurban hanya khusus bagi umat Islam yang berkurban.

Kedua, sebagian ulama mengatakan larangan itu bukan untuk manusia, melainkan untuk memotong kuku dan rambut hewan yang akan dikurbankan.

Kendati demikian, Syamsul menyarankan agar umat Islam Indonesia tidak perlu memotong kuku sebelum penyembelihan hewan kurban.

Namun, apabila dalam kondisi terpaksa atau kondisi penting di mana harus memotong kuku, maka hal tersebut diperbolehkan.

Mengutip dari rumaysho.com yang ditulis oleh Muhammad Abduh Tuasikal ,  larangan  cukur rambut dan potong kuku yang dimaksud sebagaimana yang diriwayatkan hadist tersebut disahkan HR. Muslim no. 1977 bab 39 halaman 152.

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”

Dalam hadist tersebut ditujukan larangan cukur rambut dan potong kuku bagi orang yang ingin berkurban.

 Namun larangan tersebut mulai berlaku jika telah memasuki 10 hari di awal bulan dzulhijjah.

Artinya mulai tanggal 1 dzulhijjah sampai 10 dzulhijjah, sampai hewan kurban disembelih.

Dilanasir dari sumber yang sama, menurut para Syafi'iyah larangan yang dimaksud ialah mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, atau pun membakarnya.

Nah, rupanya bukan saja bagian rambut dan kuku yang dilarang dicukur atau dipotong.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved