Berita Nasional

Pantau Kantor Jampidsus dari Udara, Sebuah Drone Ditembak Jatuh di Kejaksaan Agung

Sebuah drone ditembak jatuh usai melintas di kantor Jampidsus di Komplek Kejaksaan Agung. Diduga drone sedang pantau situasi

Editor: Rusna Djanur Buana
Istimewa via tribunnews
Petugas pengamanan Kejaksaan Agung membawa drone yang sudah ditembak jatuh di depan Gedung Kartika, Rabu (5/6/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Pihak keamanan komplek Kejaksaan Agung menembak jatuh sebuah drone yang diduga sedang memantau situasi di dalam Kejagung di Jakarta Selatan.

Drone itu ditembak jatuh setelah melintas di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung, di mana Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) berkantor.

Peristiwa penembakan drone itu terjadi pada  Rabu (5/6/2024) malam.

Pihak pengamanan Kejaksaan Agung pun membawa drone tersebut untuk kemudian dianalisa.

Namun  hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan identitas drone tersebut.

"Belum. Ya nanti kan dilihat apa muatan drone nya, apa seperti apa, nanti saya coba konfirmasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Terbongkarnya Grup WhatsApp Time Zone Berisi 10 Anggota Densus 88, Jampidsus Jadi Sasaran Utama

Nantinya jika identitas drone ini dianggap tidak membahayakan, maka Kejaksaan Agung takkan mengungkapnya ke publik.

Sebaliknya, jika terindikasi membahayakan, maka Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Kalau memang menurut kita tidak membahayakan, tidak perlu sampai ke media. Tapi kalau pun ada yg sifatnya membahayakan, kita lapor ke kepolisian atau kita lakukan penelusuran," ujar Ketut seperti dilansir Tribunnews.

Kejadian drone terbang melintasi Kejaksaan Agung ini bukanlah kali pertama.

Sebelumnya pada Selasa (21/5/2024), di lapangan depan Gedung Kartika, tempat Jampidsus Kejaksaan Agung berkantor juga dilintasi drone.

Namun saat itu drone yang melintas belum berhasil ditembak jatuh meski tim penembak drone sudah disiagakan.

Sayangnya terkait peristiwa drone-drone melintas ini, Kejaksaan Agung tak bisa berbuat banyak, termasuk pelarangan.

"Wah kita enggak bisa melarang seperti itu. Karena lalu lintas udara di luar kewenangan kita. Kita enggak bisa melarang seperti itu," katanya.

Namun demikian, dipastikan tim penembak drone bersiaga sebagai bentuk antisipasi.

Baca juga: Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus, Irjen Sandi Nugroho tak Mau Ungkap, Said Didu Sebut Jenderal B

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved