Pembelaan Hasto Kristiyanto Usai Dituduh Gaduh Hingga Diperiksa Polisi

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melakukan pembelaan usai diperiksa Polda Metro Jaya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Desy Selviany
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Hasto Kristiyanto datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax buntut dari pernyataannya dalam sesi wawancara di salah satu media televisi nasional 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melakukan pembelaan usai diperiksa Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menepati janjinya untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Hasto dan para kuasa hukum tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB, dengan menggunakan mobil HiAce.

Hasto diperiksa atas pernyataan di media massa yang dianggap membuat gaduh.

Usai diperiksa, Hasto melakukan pembelaan terhadap pernyataannya yang dianggap membuat gaduh.

Hasto mengatakan, pernyataan yang dia sampaikan di sejumlah media merupakan bentuk tanggung jawabnya dalam melakukan pendidikan politik.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kedatangan Hasto Hanya untuk Klarifikasi, Diminta Datang ke Dewan Pers

Ia menegaskan, pernyataan yang mungkin dipermasalahkan oleh pelapor, dilakukan dalam rangka fungsi komunikasi politik PDIP.

“Mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang sebenarnya saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan menjalankan fungsi komunikasi politik,” ujar Hasto.

Hasto menjelaskan, kedua fungsi ini melekat pada diri PDIP sebagai partai yang sah di mata undang-undang.

“Dan, menurut AD/ART partai, (fungsi itu) juga saya jalankan untuk menyatakan hal-hal yang terkait dengan sikap politik partai,” lanjut Hasto.

Untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Hasto mengaku telah membawa sejumlah bukti dan berkas pendukung.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved