Berita Nasional

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Hasto Kristiyanto Tegaskan Tidak Kenal Orangnya

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mendatangi Polda Metro Jaya dan mengaku tidak kenal dengan orang yang melaporkannya ke aparat berwajib.

Warta Kota/Ramadhan LQ
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengaku tidak kenal dengan orang-orang yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan dirinya tidak mengenal orang-orang yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

“Saya tidak mengenal sama sekali,” ujar Hasto Kristiyanto sebelum masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Hasto menegaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya adalah bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara yang taat hukum.

“Dan karena, kita negara hukum, bukan negara kekuasaan, maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya,” kata Hasto.

Kedatangan Hasto turut didampingi oleh sejumlah penasehat hukum dari Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat PDIP, di antaranya Ronny Talapessy dan Patra Zen.

Hasto menambahkan ia membawa barang bukti dan berkas pendukung yang berkaitan dengan pernyataan soal kecurangan pemilu.

“Ya lengkap, semuanya. Karena, di dalam surat panggilan ini saya harus membawa dokumen-dokumen pendukung,” lanjutnya.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya dengan Didampingi Ronny Talapessy

Pendidikan Politik

Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto mengatakan, pernyataan yang dia sampaikan di sejumlah media merupakan bentuk tanggung jawabnya dalam melakukan pendidikan politik.

Ia menegaskan, pernyataan yang mungkin dipermasalahkan oleh pelapor, dilakukan dalam rangka fungsi komunikasi politik PDI-P.

“Mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang sebenarnya saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan menjalankan fungsi komunikasi politik,” ujar Hasto saat memberikan keterangan sebelum diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Hasto menjelaskan, kedua fungsi ini melekat pada diri PDI-P sebagai partai yang sah di mata undang-undang.

“Dan, menurut AD/ART partai, (fungsi itu) juga saya jalankan untuk menyatakan hal-hal yang terkait dengan sikap politik partai,” lanjut Hasto.

Untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Hasto mengaku telah membawa sejumlah bukti dan berkas pendukung.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Hasto sempat memperlihatkan berkas-berkas yang ia bawa dalam satu tas berwarna hitam.

Berdasarkan informasi yang diterima kalangan wartawan, Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo.

Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.

Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

(Kompas.com/Shela Octavia)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved