MUI Girang Jokowi Prioritaskan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Majelis Ulama Indonesia (MUI) girang terkait dengan peraturan baru pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
WARTAKOTALIVE.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) girang terkait dengan peraturan baru pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan yang diteken Kamis (30/5/2024) itu mengizinkan ormas keagamaan mengelola pertambangan.
Aturan yang mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024.
Ormas keagamaan kini bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Adapun isi peraturan tersebut yakni “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," tulis pasal 83A ayat 1 beleid.
Dikutip dari Tribunnews.com, kebijakan tersebut disambut girang oleh MUI pada Senin (3/6/2024).
Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, mengapresiasi langkah Jokowi untuk meneken PP tersebut sehingga ormas diizinkan mengelola tambang.
Anwar mengatakan PP ini menunjukkan Jokowi menghargai berdirinya ormas yang sudah ada dan telah berbuat banyak bagi bangsa dan negara.
"Dengan keluarnya SK baru tersebut, ada sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemerintah yang perlu diapresiasi."
"Dalam SK itu, ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang," ujarnya.
Baca juga: Bahlil Beri Izin PBNU Kelola Bisnis Tambang, Ketua Umum PGI: Asal Jangan Bablas, Lupa Membina Umat
Anwar juga menuturkan, lewat PP ini, ormas memiliki sumber pendapatan baru demi mendukung kegiatan yang dilakukannya.
Ditambah, kegiatan yang dilakukan ormas memiliki fungsi untuk mencerdaskan hingga menyejahterakan rakyat.
"Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari usaha itu sehingga diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat dan warga bangsanya akan jauh lebih baik lagi."
"Sehingga cita-cita kita untuk membuat negeri ini menjadi negara yang maju, beradab, dan berkeadilan akan dapat terwujud dan diakselerasi," tutur Anwar.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)