Tapera
Moeldoko Tegaskan Iuran Tapera Bukan Dipakai untuk Biayai Program Makan Siang Gratis
Tapera bukan juga buat dana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
WARTAKOTALIVECOM, Jakarta - Jenderal TNI (Purn) Moeldoko kepala Staf Kepresidenan mengatakan bahwa kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang melibatkan pekerja swasta bukan untuk mendanai program makan siang gratis yang dicanangkan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Dan bukan juga buat dana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Pernyataan ini merespons tudingan dari sejumlah pihak yang curiga pengelolaan dana iuran Tapera akan digunakan untuk membiayai program-program pemerintahan ke depan.
Hal ini disampaikan Moeldoko di Kantor Staf Presiden Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan (dana) anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan gratis, apalagi untuk IKN," jelas Moeldoko
Menurutnya pembangunan ibu kota baru Indonesia di Kaltim itu sudah memiliki anggaran tersendiri.
Sementara, dana Tapera yang dihimpun akan diinvestasikan tidak di sembarang tempat dan rencananya juga akan dikelola oleh komite BP Tapera.
Dimana komite tersebut terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan unsur profesional sebagai anggota.
"Soal transparansi (iuran Tapera) itu ada komitenya. Yang dipimpin Menteri PU-Pera, anggotanya Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, OJK dan badan profesional yang ikut di dalamnya," tegas Moeldoko.
Di sisi lain Moeldoko juga menyadari serta memahami kekhawatiran masyarakat terhadap program Tapera dan mengetahui adanya penolakan dari berbagai pihak seperti dari buruh dan pengusaha.
"Ini karena memang belum dijalankan sosialisasi yang masif, sehingga ada kesalahpahaman," katanya.
Kemudian ia juga menjelaskan iuran Tapera dengan pemotongan gaji karyawan swasta sebesar 3 persen setiap bulannya akan ditetapkan setelah adanya aturan turunan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.