Korupsi
NasDem Tak Mau Ungkit Pengeluaran yang Jerat Kadernya, Nanti bisa Ditelanjangi seperti SYL
DPP Partai NasDem menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Menteri Pertanian RI (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- DPP Partai NasDem menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Menteri Pertanian RI (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, SYL merupakan politikus partai yang dinahkodai Ketum Surya Paloh.
Dia kini terjerat kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menyatakan, Partai NasDem saat ini menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menangani kasus SYL.
“Jadi begini, sekali lagi kami semuanya serahkan ke aparat penegak hukum, dalam hal ini persidangan-persidangan yang sedang berlangsung," kata Sugeng dikutip Jumat (31/5/2024).
Baca juga: SYL Mengaku Tidak Terima Nayunda Nabila Dibayar Lebih Kecil dari Penyanyi Lain
Sugeng juga merespons soal beberapa keterangan di persidangan belakangan ini yang turut menyeret organisasi Partai NasDem.
Dari beberapa kesaksian, NasDem disebut turut menerima aliran dana senilai Rp 850 juta.
Ketua Komisi VII DPR RI itu mempertanyakan, kalau kesaksian itu apakah benar murni persoalan hukum atau di luar dari perkara.
"Apakah itu bagian dari core masalah? Atau itu kembang-kembang?," jelasnya.
Meski demikian, Sugeng menyebut, apa yang saat ini menjerat salah satu kadernya, akan dijadikan bahan koreksi untuk partai.
Baca juga: Ekspresi SYL Saat Dengar Kesaksian Nayunda Nabila yang Dibayari Apartemen Hingga Emas
Hanya saja, dia enggan berbicara lebih jauh perihal bentuk koreksi seperti apa yang akan dilakukan NasDem untuk para kader.
"Mohon maaf, kita kan sama-sama orang-orang pers, kalau kami ungkit semuanya pengeluaran kami untuk apa pun, mohon maaf, nanti ya semua kami bisa ditelanjangi seperti SYL sedemikian rupa, tapi oke lah menjadi koreksi kami," tutupnya.
Anak SYL Diduga Ikut-ikutan Peras Pejabat Kementerian Pertanian, Minta Uang Modifikasi Mobil
Ternyata bukan hanya eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian.
Diduga, anak SYL, Kemal Redindo atau Dindo juga pernah memeras seorang pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian tepatnya Direktorat Jenderal Peternakan Kesehatan dan Hewan (PKH).
Hal itu terungkap usai Dirjen PKH Nasrullah memberikan kesaksian di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Awalnya, ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh bertanya kepada Nasrullah apakah pernah didatangi oleh ajudan atau anak SYL saat masih menjabat Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan.
Lantas, Nasrullah mengatakan pernah didatangi oleh anak SYL, Dindo saat tengah melakukan kunjungan kerja di Makassar.
"Untuk apa? Kepentingan apa?" tanya hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Waktu itu pada saat kunjungan di Makassar, Yang Mulia," jawab Nasrullah.
"Siapa yang berkunjung ke Makassar? Pak Menteri," tanya hakim.
"Ada kunjungan menteri, termasuk kunjungan soal perkebunan," jawab Nasrullah.
"Saudara ketemu dengan anaknya Pak Menteri dimana? Di Jakarta apa Makassar?" tanya hakim.
"Di Makassar, kami hanya bertemu saja, ngobrol," jawab Nasrullah.
Lalu, hakim bertanya apakah ada permintaan dari Dindo kepada Nasrullah.
Lantas, Nasrullah menjawab bahwa anak SYL tersebut meminta uang sebesar Rp 111 juta untuk keperluan pembayaran aksesori mobil yang dibeli.
"Dindo WA ke saudara untuk menyelesaikan apa?" tanya hakim.
Baca juga: Terungkap Syahrul Yasin Limpo Minta Dibuatkan Anggaran Fiktif Perjalanan Dinas, Kenapa?
"Terkait aksesori mobil, Yang Mulia. (Sebesar) Rp 111 juta," jawab Nasrullah.
"Mobil yang dipakai jenis apa?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu yang mana," jawab Nasrullah.
Hakim lalu bertanya setelah Dindo meminta uang tersebut, maka Nasrullah melaporkannya ke siapa.
Lalu, Nasrullah pun melaporkan permintaan Dindo itu ke Setjen Perkebunan Kementan saat itu, Heru Tri Widagdo.
Dia mengatakan uang Rp 111 juta yang diminta Dindo itu diperoleh dari hasil patungan pejabat eselon I Kementan.
"Diambil dari uang mana?" tanya hakim.
"Dari uang, sharing-sharing," jawab Nasrullah.
"Sharing juga dari eselon I?" tanya hakim.
"Betul," jawab Nasrullah.
Setelah terkumpul, Nasrullah menuturkan uang itu langsung diberikan kepada orang yang bekerja dengan Dindo bernama Aliandri.
Dia mengungkapkan bukti pemberian uang tersebut sudah tercatat oleh Bendahara Kementan.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar.
Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Bikin Mahfud MD Heran: Enggak Mungkin Langsung Rp 17 miliar |
![]() |
---|
Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2023-2024, Begini Tanggapan Mantan Stafsus Menag Gus Alex |
![]() |
---|
Warga Pati Jateng Desak KPK Jadikan Bupati Sudewo Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Noel Pernah Minta PT Sritex Perbanyak Baju Oranye KPK biar Banyak Ditangkap |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Pemerasan, ICW: Sepatutnya Jadi Tamparan Bagi Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.