Wujudkan Properti Hijau, Pengembang Swasta Berperan Penting dalam Antisipasi Perubahan Iklim

Penerapan konsep properti hijau tersebut merupakan kontribusi sektor swasta dalam upaya mengantisipasi perubahan iklim global.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Chairperson Green Building Council Indonesia (GBCI) Iwan Prijanto memberikan paparan dalam Elevee Media Talk, di Alam Sutera, Tangerang, Selasa (28/5/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM — Perusahaan pengembang properti harus berperan aktif untuk menjaga lingkungan dalam pengembangan proyek properti melalui konsep properti hijau.

Penerapan konsep properti hijau tersebut merupakan kontribusi sektor swasta dalam upaya mengantisipasi perubahan iklim global.

Hal itu diungkapkan Chairperson Green Building Council Indonesia (GBCI) Iwan Prijanto dalam Elevee Media Talk, di Alam Sutera, Tangerang, Selasa (28/5/2024).

Menurut Iwan Prijanto, sektor swasta merupakan panglima atau prime-mover yang memicu keberlangsungan pembangunan di Indonesia.

Pemerintah Indonesia sendiri, kata dia, kurang memiliki visi dalam pembangunan suatu kawasan.

Padahal, di negara-negara yang sudah sangat baik, seperti Jepang, Singapura dan Hong Kong, tidak memberi ruang terhadap on-demand planning.

Baca juga: Timnas Wanita Indonesia vs Singapura: Ribuan Suporter Skuad Garuda Padati Stadion Madya

Baca juga: Jalani Program Bayi Tabung, Jessica Iskandar Kubur Impian Punya Anak Kembar

“Di negara maju, pemerintah bertanggung jawab menciptakan perencanaan jangka panjang. Pelaku usaha swasta tinggal menyesuaikan dengan perencanaan tersebut. Sedangkan di Indonesia yang terjadi justru kebalikannya,” tandas Iwan Prijanto.  

GBCI mencatat, proses konstruksi sebuah bangunan mengkonsumsi 35 persen energi dan 12 persen air, menghasilkan 25 persen sampah serta mengeluarkan 39 persen emisi gas rumah kaca (greenhouse gases).

Setelah pembangunan selesai, operasionalisasi bangunan bertingkat itu berkontribusi tiga besar teratas produksi emisi karbondioksida (CO2).

“Suka tidak suka, developer harus turut berperan aktif dalam kegiatan memerangi perubahan iklim dunia. Bagi developer yang tidak bisa mengikuti ketentuan net zero carbon dalam aktivitas usahanya, maka dalam 10 tahun mendatang pasti akan terlambat. Risikonya adalah mereka bakal sulit menjual unit properti miliknya,” terang Iwan Prijanto.

Sejak didirikan tahun 2009 silam, GBCI telah menerbitkan sertifikasi bangunan hijau atau greenship terhadap sejumlah proyek properti.

Bahkan, sertifikasi hijau terbitan GBCI juga sudah mendapat pengakuan dari World Green Building Council.

Baca juga: Respons Ketus Shin Tae-yong saat Ditanya Alasan Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Baca juga: Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Daop 1 Jakarta Kembali Tutup Perlintasan KA Liar

Hal ini seiring telah resminya GBCI sebagai anggota World Green Building Council sejak tahun 2017 silam.

“Konsep bangunan hijau bertujuan melakukan konservasi, efisiensi serta saling berbagi dalam pemanfaatan sumber daya energi, air, lahan, udara dan lingkungan,” kata Iwan.

Chief Marketing Officer (CMO) Elevee Condominium Alvin Andronicus mengakui, penerapan konsep properti hijau memang sangat penting dalam pengembangan sebuah kawasan properti.

Elevee Condominium yang merupakan bagian dari properti milik PT Alam Sutera Realty Tbk juga sudah mengadopsi konsep properti hijau.

“Secara kasat mata, properti di Alam Sutera sudah menerapkan konsep properti hijau. Misalnya, penanaman pohon sebagai kanopi yang menaungi pedestrian, penggunaan transportasi publik terpadu, pengolahan sampah terpadu, water treatment plan (WTP) yang memproduksi air bersih untuk dialirkan ke rumah-rumah warga di Alam Sutera,” beber Alvin Andronicus.

Tidak hanya itu, lanjut Alvin Andronicus, pengembang Alam Sutera yang berpengalaman selama 30 tahun, juga memasang 500 closed circuit TV (CCTV) di sejumlah titik sebagai alat pemantau arus lalu lintas.

Baca juga: Wawancara Ekslusif Bima Arya Sugiarto soal Wacana Maju di Pilgub Jawa Barat

Baca juga: Pemkab Bekasi Anggarkan Rp 300 Miliar untuk Pembangunan Sarana Pendidikan dan Kesehatan

“CCTV itu merupakan bagian dari Traffic Management System yang dijalankan oleh pengelola Alam Sutera untuk mengantisipasi tumpukan kendaraan agar tidak menimbulkan polusi udara,” ucapnya.

“Kami juga tengah mengembangkan pengelolaan sampah terpadu agar bisa mewujudkan zero waste,” imbuh Alvin.

Bangun Kesadaran Bersama

Alvin Andronicus menjelaskan, konsep properti hijau juga harus menjangkau seluruh kalangan terkait, baik masyarakat yang bermukim di proyek properti yang dikembangkan oleh developer, maupun masyarakat di sekitarnya.

Elevee Condominium-28 Mei
Ilustrasi - Suasana di Elevee Condominium.

“Alam Sutera selalu mengajak warga untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga keasrian lingkungan. Contoh sederhananya, kami mengajak warga dan masyarakat sekitar untuk tidak membuang sampah sembarangan di kawasan Alam Sutera,” tegasnya.

Lebih lanjut Iwan mengatakan, saat ini ada tiga model pengembang terkait penerapan konsep properti hijau di Indonesia.

Pertama, konsep properti hijau masih sebatas gimmick marketing untuk menjaring calon konsumen.

Baca juga: Legislator DKI Minta Kuota Jalur Afirmasi di PPDB Ditambah Jadi 50 Persen dan Siagakan Call Center

Baca juga: Bukan Tak Mau Usung Anies di Pilkada Jakarta, Nasdem Juga Pikirkan Nasib Sahroni

Kedua, properti hijau sudah menjadi acuan bagi perusahaan pengembang.

Untuk pengembang kategori kedua ini, tenaga marketing sudah berperan aktif dalam mengamplifikasi kebijakan pemilik perusahaan menyangkut aspek properti hijau.

Adapun kategori ketiga adalah pengembang kategori kedua, namun yang sudah mengantongi sertifikasi properti hijau dari lembaga resmi.

“Saat ini proyek properti dari Alam Sutera masih dalam kategori kedua. Kami tentunya berharap pengembang nasional seperti Alam Sutera bisa menaikkan levelnya hingga ke kategori ketiga,” tegas Iwan.

Merespons tuntutan greenship tersebut, Alvin menegaskan, pihaknya memang sudah mengarah ke proses sertifikasi properti hijau.

Baca juga: Komunikasi Sudah Terjalin, NasDem Buka Peluang Usung Khofifah di Pilgub Jatim

Baca juga: Sikap Politik PDIP Masih Mengambang soal Oposisi atau Koalisi, Pengamat: Kuatnya Pengaruh Jokowi 

Alvin pun mengakui bahwa untuk memperoleh sertifikasi properti hijau memang tidak semudah membalik telapak tangan.

“Ada beragam ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pengembang. Salah satu yang masih sulit untuk dipenuhi adalah penggunaan material bangunan yang sepenuhnya harus bersertifikasi hijau. Padahal, belum ada produsen bahan bangunan lokal yang bisa memenuhi ketentuan itu,” pungkasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved