Berita Jakarta

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Pemalsuan Pelat DPR dan KTA, Sunan Minta Pengacara H Ditangkap

Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, ada yang merupakan pemilik mobil hingga membantu membuatkan pelat nomor palsu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Ramadhan L Q) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap peran lima tersangka pemalsuan pelat dinas khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Adapun lima orang sebelumnya telah diringkus terkait pemalsuan pelat dinas khusus DPR dan KTA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, ada yang merupakan pemilik mobil hingga membantu membuatkan pelat nomor palsu.

"Ada 5 tersangka yang sudah ditahan, satu pemilik mobil, yang empat ini adalah orang yang membantu membuatkan pelat nomor palsu," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Buka Jasa Bikin Pelat Mobil Dinas dan KTA Bodong DPR RI, Lima Orang Ditangkap Polisi

"Kemudian 8 mobil sudah diamankan sebagai barang bukti juga dengan pelat nomor palsunya juga ditemukan ada 25 KTA DPR yang diduga palsu," lanjutnya.

Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut.

"Ini masih dikembangkan terus oleh Subdit Jatanras dan kami mengimbau agar masyarakat menggunakan kendaraan, berkendara berlalu lintas itu menggunakan pelat nomor yang sesuai peruntukannya yang sudah diberikan," tuturnya.

"Kemudian mematuhi berlalu lintas, mematuhi rambu, dan sama-sama kita menciptakan atau mewujudkan Kamseltibcarlantas yang baik," sambung dia.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat perihal oknum pengacara yang palsukan pelat khusus DPR.

"Kemudian dikembangkan, diamankan pemiliknya, dikembangkan (lagi) dapat dari mana dan sebagainya, jadi mohon waktu masih didalami," kata Ade Ary. 

Baca juga: Sunan Ungkap Sosok Pengacara Top Pemalsu Plat DPR di Mobil Mewah Berinisial H, Desak Polisi Periksa

Diberitakan sebelumnya, advokat Sunan Kalijaga menyebutkan ada oknum pengacara top dan terkenal yang diketahui memakai  plat nomor polisi DPR RI palsu di 4 mobil mewahnya.

Sunan menyebut bahwa sosok pengacara kondang itu berinisial H dan berharap polisi segera memeriksa oknum pengacara tersebut.

"APAKAH DIA PENGACARA TERKENAL YANG BERINISIAL H.?? SAYA UDAH TAU NAMA OKNUM PENGACARANYA.. TAPI TIDAK ETIS SAYA SEBUT NAMANYA BIAR PENYIDIK @ditreskrimum_pmj DAN HUMAS @poldametrojaya YANG UNGKAP NAMANYA.," kata Sunan Kalijaga di akun Instagramnya @sunankalijaga_sh, Selasa (29/5/2024).

Sunan mengaku berterimakasih ke sejumlah anggota DPR yang mengawal kasus ini termasuk Polda Metro Jaya yang sudah membekuk 5 tersangka pelaku pemalsuan plat nomor DPR RI.

Meski begitu, Sunan juga berharap pengacara top berinisial H diperiksa polisi karena terindikasi kuat terlibat pemalsuan plat nomor tersebut.

Sebab kata Sunan ada 4 mobil mewah yang menggunakan plat nomor DPR RI.

"TERIMAKASIH @habiburokhmanjkttimur WAKIL KETUA MKD @dpr_ri DAN @poldametrojaya," ujar Sunan.

"SAYA ATAS NAMA ADVOKAT MINTA PENGACARA TERKENAL YANG BERINISIAL H SEGERA DIPERIKSA SUPAYA TERANG BENDERANG DAN TIDAK DICONTOH OLEH OKNUM LAINNYA," tulis Sunan.

Sebelumnya Sunan Kalijaga mempertanyakan hal ini kepada anggota DPR dan kepolisian, apakah memang diperbolehkan seorang pengacara menggunakan plat nomor DPR RI di mobil mewahnya.

"SERIUS GUE NANYA EMANG BOLEH..?? SERIUS GUE MAU TANYA EMANG BOLEH PENGACARA TERKENAL PAKAI PLAT NOPOL DPR RI DI 4 MOBIL MEWAHNYA..?? NUMPANG TANYA BANG @habiburokhmanjkttimur @ahmadsahroni88,"tulis Sunan Kalijaga di unggahan tangkapan layar di akun Instagramnya.

"APAKAH DIA JUGA ANGGOTA @dpr_ri ? SEHINGGA DAPAT PLAT NOPOL DPR 4 BUAH," kata Sunan.

Unggahan Sunan Kalijaga ini langsung dibalas anggota DPR dari Partai Gerindra, Habiburokhman.

"Tentu tidak boleh bro.Saat ini sdh ada bbrp orang yg diamankan terkait pemalsuan dan penggunaan plat palsu DPR. Kami sdh minta Polr untuk menindak tegas pelamsuan tersebut karena jelas melanggar Pasal 263 KUHP," katanya.

"MKD DPR juga sudah sepakat jangan ada yg mengintervensi penegak hukum dan melindungi orang yg terlibat," tambah Habiburokhman. (M31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved