Rabu, 29 April 2026

Berita Nasional

Sempat Dikuntit Densus 88, Jampidsus Febrie Adriansyah Kini Dilaporkan Dugaan Korupsi ke KPK

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dilaporkan dugaan korupsi ke KPK setelah sempat dikuntit Densus 88.

Editor: Junianto Hamonangan
kompas.id
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dilaporkan dugaan korupsi ke KPK setelah sempat dikuntit Densus 88. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan. 

Sebelumnya nama Febrie Adriansyah sempat jadi perbincangan hangat lantaran diduga dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. 

Hanya saja nama Febrie Adriansyah kali ini terkait dengan dugaan kasus korupsi setelah yang bersangkutan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adalah Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan Febrie Adriansyah ke KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. 

Febrie Adriansyah dan sejumlah pihak lainnya diduga korupsi pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang digelar Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

Sugeng mengungkapkan, saham tersebut ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun dan mengakibatkan dugaan kerugian negara Rp 9,7 triliun.

“Kami telah melaporkan kepada KPK, ST Kepala Pusat PPA Kejagung selaku penentu harga limit lelang; Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang,” ungkap Sugeng, Senin (27/5/2024).

Sugeng yang datang ke Gedung KPK, Jakarta Selatan bersama pengacara Deolipa Yumara juga melaporkan pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Tidak hanya itu, pihak swasta bernama Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo yang diduga menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM), juga dilaporkan ke KPK.

Sugeng mengatakan, dalam kajian Dialog Publik yang digelar pada 15 Mei lalu, sejumlah aktivis dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), IPW, ekonom Faisal Basri, dan advokat Deolipa Yumara mengungkap adanya dugaan persekongkolan jahat.

Menurutnya ada penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pelaksanaan lelang PT Gunung Bara Utama oleh PPA Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023 yang dimenangkan oleh PT IUM.  

Sebagai informasi, di dalam tanda bukti penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat KPK, tertera pihak terlapor atas nama organisasi KSST. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Informasi : 2024-A-01597.

Dalam tanda bukti penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat KPK, tertera pihak pelapor atas nama organisasi KSST.

Baca juga: Buntut Jampidsus Dikuntit Densus 88, DPR RI Segera Panggil Kapolri hingga Jaksa Agung

Dibuntuti Anggota Densus 88

Pekan lalu beredar kabar terkait diciduknya seorang anggota Densus 88 Polri di sebuah restoran makanan Prancis di Cipete, Jakarta Selatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved