Pembunuhan

Polisi Periksa Adik Kandung Pegi Perong Sebagai Saksi Selasa 28 Mei

Polda Jawa Barat menjadwalkan pemeriksaan atas adik kandung Pegi Setiawan alias Perong bernama Lusianan (20) terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Istimewa
Pegi Perong. Polda Jawa Barat menjadwalkan pemeriksaan atas adik kandung Pegi Setiawan alias Perong bernama Lusiana (20) terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Lusiana akan diperiksa di Mapolres Cirebon Kota, Selasa 28 Mei 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Jawa Barat menjadwalkan pemeriksaan atas adik kandung Pegi Setiawan alias Perong bernama Lusiana (20) terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Lusiana akan diperiksa di Mapolres Cirebon Kota, Selasa 28 Mei 2024.

Surat pemanggilan dari Polda Jabar untuk pemeriksaan Lusiana, diterima keluarga Pegi pada Sabtu (25/5/2024) kemarin.

Hal itu dikatakan Ibu Pegi, Kartini (48), Minggu (26/5/2024).
 
"Ada surat pemanggilan untuk adiknya Pegi, buat bersaksi nanti hari Selasa di Polda. Di Cirebon (Polres Cirebon Kota) juga bisa katanya," ungkapnya, Minggu (26/5).
 
Kartini juga mengaku mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Pegi Setiawan.

Baca juga: Tiga Alasan Polisi 8 Tahun Tak Bisa Tangkap Pegi, Salah Satunya Pegi Suka Pakai Masker kalau Pulkam

"Kira-kira jam 18.00 WIB kemarin, saya juga enggak tau tiba-tiba dikasih surat ini aja, katanya surat yang kemarin dikasih ke Bu Yanti (kuasa hukum) tidak valid, yang ini yang valid katanya ada blangkonya," ujarnya.
 
 Pihak keluarga Pegi rencananya akan didampingi oleh kuasa hukum saat mendatangi Polres Cirebon kota yang dijadwalkan pada hari Selasa (28/5/2024).
 
 Pegi Setiawan alias Perong diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eki.

Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan Pegi disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana mati.
 
"Pidana dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," katanya di Polda Jabar pada Minggu (26/5/2024).
 
 Jules menegaskan pihaknya bakal menuntaskan penyidikan kasus itu secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Tetangga Ungkap Pegi Setiawan yang Ditangkap Polisi, Tak Berada di Cirebon Saat Vina dan Eky Dibunuh

Dia juga mengimbau masyarakat agar memberi informasi ke polisi apabila mempunyai informasi ada tersangka lain dalam kasus itu.

Sebelumnya Polda Jawa Barat (Jabar) meralat bahwa tersangka buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon hanya satu orang dari sebelumnya 3 orang.

Buronan yang dimaksud adalah Pegi Setiawan alias Pegi Perong alias Perong, yang dibekuk di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ada tiga tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.

Tiga buronan itu adalah Pegi, Dani dan Andi. Kini polisi menyebut Dani dan Andi tidak ada termasuk dalam buronan.

Sementara delapan orang lainnya sudah ditangkap polisi dan divonis penjara atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Pada Minggu (26/5/2024) Polda Jabar mengadakan konferensi pers yang menunjukkan sosok Pegi Setiawan alias Perong, salah satu tersangka DPO kasus pembunuhan Vina.

Baca juga: Di Mapolda Jabar, Pegi Perong Teriak Dirinya Jadi Kambing Hitam, Rela Mati Karena Tidak Bunuh Vina

Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang.

"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Minggu.

Hal ini berarti, tersangka yang selama ini melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky bukanlah 11 orang melainkan hanya sembilan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved