Kriminalitas

Kasus Vina Berlarut Hingga 8 Tahun, Pakar Hukum UI Nilai Polisi Tak Profesional, Ini Alasannya

Pakar Hukum UI Aristo Pangaribuan Nilai Polisi Tidak Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Vina, Ini Alasannya

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Pakar Hukum Universitas Indonesia, Aristo Pangaribuan 

 

WARTAKOTALIVE.COM, BEJI - Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Aristo Pangaribuan menilai pihak kepolisian tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (Ekky) di Cirebon, Jawa Barat.

Menurut Aristo, kasus pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati tidak ada kadaluarsa dalam kacamata hukum.

Sehingga, kasus pembunuhan Vina perlu diungkap, meski terjadi pada 2016 silam atau sudah delapan tahun berlalu.

Namun sayangnya, pihak kepolisian baru bergerak kembali untuk mengungkap daftar pencarian orang (DPO) pelaku pembunuhan Vina usai viral.

“Tapi tentunya tidak ideal, karena artinya polisi itu bekerja karena ada pressure, dari pressure itu timbul kontrol dari masyarakat lewat film tersebut,” kata Aristo kepada TribunnewsDepok.com, Senin (27/5/2024).

Gegabah Menetapkan DPO 

Selain itu, penetapan tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina juga terkesan janggal.

Alih-alih memburu tiga pelaku yang masih buron, polisi justru menghapus dua nama DPO yakni Dani dan Andi dengan dalih keduanya hanya fiktif.

Hanya satu DPO yang tertangkap bernama Pegi Setiawan.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) FHUI itu menilai, penetapan DPO dalam suatu kasus harus penuh pertimbangan.

“Apa sih yang menjadi syarat menentukan seorang DPO, orang itu harus statusnya tersangka,” kata putra aktivitas hukum Luhut Pangaribuan.

“Artinya, orang itu berdasarkan bukti yang cukup bahwa dia itu turut melakukan tindak pidana,” sambungnya.

Aristo menilai, pihak kepolisian terlalu gegabah menetapkan seseorang menjadi tersangka dan DPO kemudian mencabutnya lagi karena lima pelaku lainnya mencabut keterangan.

“Kok gampang banget menentukan seorang sebagai tersangka, apalagi buktinya adalah keterangan tersangka lainnya yang menjadi saksi,” ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved