Pemerasan Pejabat Kementan
Istri, Anak, dan Cucu Eks Mentan SYL Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Pemerasan Pejabat Siang Ini
Istri, anak dan cucu eks Mentan yahrul Yasin Limpo akan dhadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan pejabat Kementan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Keluarga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pejabar Kementan.
Mereka adalah Istri SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Kemal Redindo; dan cucu SYL, Andi Tentri Bilang.
Mereka dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang akan digelar Senin (27/5/2024) siang ini.
Saat ini SYL berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, keluarga SYL dihadirkan ke muka persidangan untuk dikonfirmasi dugaan adanya aliran uang yang diterima dari eks Mentan itu.
“Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk,“ kata Ali Fikri kepada Kompas.com, Minggu (26/5/2024) malam.
Selain keluarga, Jaksa Komisi Antirasuah juga bakal menghadirkan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem yang juga Staf Khusus SYL saat menjabat sebagai Mentan, Joice Triatman dan Accounting pada Nasdem Tower, Lena Janti Susilo.
Baca juga: Biduan Nayunda Nabila Dititip SYL Kerja di Kementan Jadi Asisten, Digaji Pakai Anggaran Negara
Kemudian, Staf Biro Umum Kementan, Yuli Eti Ningsih, Pengurus rumah pribadi SYL, Ali Andri serta Honorer Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementan, Ubaidah Nabhan juga turut dihadirkan sebagai saksi.
Dalam sidang ini, Majelis Hakim juga masih mendengarkan keterangan delapan saksi yang telah dihadirkan Jaksa KPK pada Rabu 22 Mei lalu.
Mereka adalah Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufri; Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Bekti Subagja; dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI, Zulkifli.
Kemudian, Staf Biro Umum dan Pengadaan yang juga Staf Khusus Mentan, Rio Nugraha; Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini; dan Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri, Firmansyah.
Lalu, Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka, Hendra Putra; dan Direktur CV Maksima Selaras Budi Fajar Noviansyah turut dihadirkan kembali sebagai saksi.
“Hari ini juga masih mendengar keterangan saksi Rabu lalu, giliran penasihat hukum bertanya,” kata Ali Fikri.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Baca juga: Kementan Bayarkan Hidup Mewah Istri, Anak dan Cucu SYL dari Uang Bulanan hingga Skin Care
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
KPK panggil mertua Menpora
Sementara itu KPK kembali memanggil politikus Partai Golkar Fuad Hasan Masyhur hari ini, Senin (27/5/2024).
Ali Fikri mengatakan, Fuad akan diperiksa sebagai saksi dari pihak swasta atau pemilik Maktour Travel dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Untuk didalami pengetahuannya kaitan perkara dimaksud," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin.
Ali mengatakan, pemeriksaan akan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Adapun Fuad, selain dikenal sebagai pengusaha dan politikus Golkar juga diketahui merupakan mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo.
Ali belum mengungkap materi apa yang akan didalami penyidik kepada Fuad.
Beberapa waktu sebelumnya KPK telah memeriksa sejumlah pimpinan dan pegawai Maktour Travel milik Fuad.
Pada 14 Mei lalu, penyidik telah memeriksa pemilik dan pegawai perusahaan jasa travel lainnya yakni, Suita Travel.
Para saksi dicecar terkait dugaan manipulasi perjalanan pribadi menjadi perjalanan dinas.
Baca juga: VIDEO Sosok Anak SYL yang Tajir Melintir Tapi Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara
"Kaitan dugaan aliran uang dari tersangka SYL yang digunakan untuk perjalanan keluar negeri seolah-olah dalam rangka dinas," ujar Ali
Dalam perkara TPPU ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Makassar selama beberapa hari berturut-turut.
Mereka juga menyita sebuah rumah mewah bernilai Rp 4,5 miliar.
Sementara, dalam perkara pokoknya, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
MKD DPR pertimbangkan panggil anak pertama SYL
Secara terpisah, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Komjen (Purn) Adang Daradjatun mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk memanggil anggota Komisi IV DPR sekaligus anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul.
Dalam persidangan kasus korupsi ayahnya, Indira disebut ikut menikmati duit korupsi SYL untuk biaya kecantikan hingga pembelian mobil.
"MKD akan melakukan pendalaman dulu atas masukan tersebut," ujar Adang saat dimintai konfirmasi Kompas.com.
"Iya (terbuka kemungkinan memanggil anak SYL), tapi perlu didalami tentang kebenaran akan berita itu dahulu," sambungnya.
Adang menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman, barulah MKD melakukan proses penegakan kode etik melalui sistem pencegahan dan penindakan sesuai tupoksi MKD.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua MKD DPR Imron Amin menyebut proses hukum SYL belum memiliki putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sehingga, kata Imron, MKD DPR masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Terkait Indira yang disebut tidak pernah aktif menjadi anggota DPR, Imron menduga bisa saja politikus Nasdem itu bekerja secara online.
"Sedangkan terkait absen anggota kita juga belum dapat info. Karena memang pascapandemi baru setahun ini benar-benar offline. Bisa juga model kerja Zoom meeting," imbuh Imron.
Baca juga: VIDEO KPK 6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Dua Koper Diamankan
Sebelumnya, dalam persidangan korupsi SYL, Kementan terungkap pernah membayar pembelian mobil Indira sebesar Rp 500 juta.
Hal itu diketahui dari kesaksian Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 29 April 2024.
Arief mengungkapkan bahwa Kementan membayar pembelian mobil dengan merek Toyota Innova milik anak perempuan SYL, Indira Chunda Thita Syahrul, senilai Rp 500 juta.
Menurut dia, mobil Innova hasil kolekan pejabat Kementan itu dikirim ke rumah pribadi anak SYL di wilayah Limo, Jakarta Selatan.
Arief mengaku mendapatkan uang untuk membeli mobil itu dari para eselon I di Kementan.
Akan tetapi, hanya Inspektorat di Kementan yang tidak ikut iuran untuk membeli mobil anak SYL tersebut.
Selain itu, pada sidang tanggal 22 April 2024, mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, mengungkapkan, Kementan mencairkan dana puluhan juta rupiah untuk biaya perawatan anak dan cucu SYL.
Menurut Gempur, total uang yang dikeluarkan terakhir kalinya untuk biaya skincare dan perawatan kecantikan tersebut mencapai hampir Rp 50 juta.
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat LINK WhatsApp
PDIP Dituding Biang Kerusuhan, Guntur Romli Beberkan Lima Sanggahan |
![]() |
---|
Perundungan Siswa SMK hingga Rahang Patah di Cikarang Bekasi, Lima Orang Dijadikan Tersangka |
![]() |
---|
Stok BBM Langka, Pegawai SPBU Shell Bekasi kini Dagang Kopi dan Makanan Ringan |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Detik-detik Nabire Diguncang Gempa 6,5 Magnitudo |
![]() |
---|
Suasana Nabire Usai Diguncang Gempa 6,5 Magnitudo, Jembatan Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.