Pemerasan Pejabat Kementan

Istri, Anak, dan Cucu Eks Mentan SYL Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Pemerasan Pejabat Siang Ini

Istri, anak dan cucu eks Mentan yahrul Yasin Limpo akan dhadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan pejabat Kementan.

|
Editor: Rusna Djanur Buana
Kolase Tribunnews
(Kiri-kanan atas) Istri SYL, Ayunsri Harahap; dan anak-anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri dan Kemal Redindo Syahrul Putra. (Kiri-kanan bawah) Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati; kakak SYL, Tenri Olle Yasin Limpo; dan pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah. 

KPK panggil mertua Menpora

Sementara itu KPK kembali memanggil politikus Partai Golkar Fuad Hasan Masyhur hari ini, Senin (27/5/2024).

Ali Fikri mengatakan, Fuad akan diperiksa sebagai saksi dari pihak swasta atau pemilik Maktour Travel dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Untuk didalami pengetahuannya kaitan perkara dimaksud," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin.

Ali mengatakan, pemeriksaan akan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Adapun Fuad, selain dikenal sebagai pengusaha dan politikus Golkar juga diketahui merupakan mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo.

Ali belum mengungkap materi apa yang akan didalami penyidik kepada Fuad.

Beberapa waktu sebelumnya KPK telah memeriksa sejumlah pimpinan dan pegawai Maktour Travel milik Fuad.

Pada 14 Mei lalu, penyidik telah memeriksa pemilik dan pegawai perusahaan jasa travel lainnya yakni, Suita Travel.

Para saksi dicecar terkait dugaan manipulasi perjalanan pribadi menjadi perjalanan dinas.

Baca juga: VIDEO Sosok Anak SYL yang Tajir Melintir Tapi Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

"Kaitan dugaan aliran uang dari tersangka SYL yang digunakan untuk perjalanan keluar negeri seolah-olah dalam rangka dinas," ujar Ali

Dalam perkara TPPU ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Makassar selama beberapa hari berturut-turut.

Mereka juga menyita sebuah rumah mewah bernilai Rp 4,5 miliar.

Sementara, dalam perkara pokoknya, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

MKD DPR pertimbangkan panggil anak pertama SYL 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved