Tawuran

Terjaring Saat Tawuran, 6 Remaja Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara di Jakarta Pusat

Anggota Polres Jakarta Pusat menangkap beberapa anak-anak remaja yang sedang membawa senjata tajam dan stick golf yang lakukan tawuran.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Enam remaja diamankan tim perintis presisi Polres Metro Jakarta Pusat usai terlibat tawuran. 

WARTAKOTALIVE.COM. JAKARTA - Enam orang remaja diamankan oleh patroli presisi Polres Metro Jakarta Pusat dari Jalan Pasar Baru, Sawah Besar, Kamis (23/5/2024) dini hari.

Enam remaja itu ditangkap sekitar pukul 04.50 WIB saat terlibat dalam tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya menyebut kronologi keenam remaja ditangkap berawal saat tim patroli rutin kewilayahan.

"Saat melintas di wilayah Jalan Pasar Baru Sawah Besar, tim melihat segerombolan anak-anak muda yang saling menyerang melakukan tawuran," kata Susatyo.

Selain membubarkan, tim menangkap beberapa anak-anak remaja yang membawa senjata tajam dan stick golf.

Baca juga: Gangster Mekarsari Family di Depok Cari Lawan Tawuran untuk Adu Sajam Lewat Instagram

Baca juga: Satreskrim Polresta Tangerang Bekuk 4 Pelaku Tawuran di Balaraja

Baca juga: Galak Waktu Tawuran, 14 Remaja di Cileungsi Bogor Nangis Dipelukan Ibu Waktu Digelandang

Keenam remaja tersebut yaitu AS (17), HY (16),TS (13), A (19), DM (18), dan RH 18.

"Beberapa barang bukti berupa senjata tajam yang berhasil diamankan dan disita yaitu tiga bilah celurit panjang bergagang kayu, dua buah stick golf dan dan dua buah telepon genggam," terang Susatyo.

Para pelaku dan barang bukti pun diserahkan ke Polsek Sawah Besar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

BERITA VIDEO: Jadi Sinden di Film 'Paku Tanah Jawa', Masayu Anastasia Menari, Nembang hingga Bermain dengan Ular

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.

Susatyo mengatakan bahwa kegiatan patroli tim patroli perintis presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat.

Siusatyo meminta agar masyarakat, khususnya orangtua peduli pada pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada diluar rumah. (raf)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved