Penipuan

Dua Oknum Polisi Tipu Petani Subang Rp 598 Juta untuk Jadi Polwan, Kombes Ade: Mereka Sudah Dipecat

Dua oknum Polri bikin malu, tipu petani Subang yang ingin anaknya masuk Polwan. Tidak tanggung-tanggung dipalak Rp 598 juta.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua oknum polisi yang menipu petani di Subang sebesar Rp 598 juta sudah dipecat, namun belum tersangka. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua dari tiga oknum anggota polisi yang sudah dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) belum ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, keduanya menipu Carlim Sumarlin (56), petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca juga: Usai Diperiksa Soal Oknum Polri Tak Netral di Pemilu, Aiman Witjaksono:Saya Berharap Tak Ada Ancaman

Kedua oknum polisi itu adalah Asep Sudirman dan Yulia Fitri Nasution.

Kasus penipuan dengan iming-iming masuk polisi wanita (polwan) tersebut sudah dilaporkan sejak 2017.

Carlim mengaku diminta menyerahkan uang Rp598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya dapat diterima menjadi anggota polwan.

"Belum (jadi tersangka)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: Kena Tipu Pembelian Ekskavator, Seorang Pria di Jakarta Timur Rugi Rp 1,6 miliar

Di sisi lain, pelaku lainnya yaitu Heni P disebutkan Ade Ary masih dilakukan pemeriksaan Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Yang dua sudah dipecat dan satu masih aktif, lagi ditangani Propam," katanya.

Kasus itu masih ditangani penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Awal Mula Laporan pada 2017

Ilustrasi oknum polisi.
Ilustrasi oknum polisi. (Tribunnews.com)

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu pun menjelaskan awal mula laporan kasus tersebut.

"Gini, kami sudah cek berkas, jadi laporan polisi itu dibikin akhir November 2017," tuturnya, kepada wartawan.

Usai laporan tersebut dibuat, Carlim kemudian baru bersedia dimintai keterangan perdana pada Maret 2018.

"Nah, pada saat pemeriksaan itu, itu kan ada di dalam berita acara interogasi, baru 6 pertanyaan, si pelapor meminta untuk pemeriksaan dihentikan dengan alasan ada urusan ke Subang," kata Rovan.

Carlim lantas berjanji akan datang kembali untuk diperiksa hingga memberikan dokumen pendukung, tetapi tak kunjung datang.

"Pelapor berjanji akan memberikan dokumen dan saksi untuk kami panggil untuk diperiksa, tapi sampai dengan saat ini pelapor tidak pernah memberikan itu. Beberapa kali juga kami hubungi, pelapor tidak merespons," ucap dia.

Atas hal tersebut, Asep dan Yulia masih berstatus sebagai terlapor.

"Kami kan butuh bantuan dari pihak pelapor, saksi, dan lain-lain untuk membuat terang suatu tindak pidana," tuturnya.

Namun, Rovan menegaskan akan menuntaskan kasus itu agar Carlim mendapat keadilan.

"Komitmen kami tetap ada untuk memberikan keadilan pada masyarakat," kata dia.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved