Berita Depok

Sekda Depok Supian Suri Dilaporkan ke KASN, Tudingan ASN Tidak Netral Dianggap Ngawur

Sekretaris Daerah (Sekda) Depok, Supian Suri (SS) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas tudingan pelanggaran etik dan disiplin ASN.

Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Praktisi Hukum Deolipa Yumara menilai pelaporan Sekda Depok Supian Suri ke KASN dinilai ngawur. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEJI - Sekretaris Daerah (Sekda) Depok, Supian Suri (SS) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas tudingan melakukan pelanggaran etik dan disiplin ASN.

Pelaporan tersebut beriringan dengan rencana pencalonan menjadi kandidat Wali Kota Depok pada Pilkada 2024 mendatang.

Tak hanya itu, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Barisan Aktivis Demokrasi (Barikade) sebagai pelapor juga mengadukan SS ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

Tak berhenti di situ, Barikade juga dikabarkan melayangkan laporan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Deolipa Yumara turut memberikan penilaian terhadap laporan tersebut.

Menurut pengacara Bharada E itu, banyak kejanggalan yang ditemukan terhadap laporan yang menyeret SS.

Baca juga: Satpol PP Copoti Spanduk Pilkada Supian Suri, Wali Kota Depok: Demi Allah, Saya Nggak Nyuruh

"Jadi ini lebih kepada persoalan kepegawaian yang lebih kepada etika, pelanggarannya pun enggak tampak. Karena ketika ASN mencalonkan diri otomatis ada hal-hal yang akan berubah," kata Deolipa saat ditemui di UI, Rabu (22/5/2024).

Deolipa memandang, tuduhan SS tidak netral sebagai ASN adalah tuduhan ngawur.

Pasalnya, seorang ASN dipandang tidak netral jika mendukung salah satu kandidat dalam kontestasi politik.

"Dibilang tidak netral? Dia tidak netral sama siapa. Wong dia sendiri calon," ujarnya.

"Misalnya begini, ada dua calon, yakni calon A dan B. Nah si ASN ini memihak ke salah satunya, itu lah yang dinyatakan tidak netral. Nah ini Supian Suri kan mendukung dirinya sendiri. Tidak netral bagaimana?" Sambungnya.

Untuk itu, Deolipa meminta Bawaslu tidak gegabah dalam mengambil keputusan dan kesimpulan.

"Ya Bawaslu jangan bersikap dulu, wong daftar aja belum. Kan dia belum jadi calon. Punya hak apa Bawaslu kemudian menilai Supian Suri? Wong dia juga belum daftar sudah diperiksa," ujarnya.

Deolipa menambahkan, laporan yang dilayangkan kepada SS terkesan dipaksakan karena adanya unsur politik di dalamnya.

"Jadi apa yang disampaikan oleh si pelapor ini benar-benar prematur. Ini si pelapor bagi kami kurang kerjaan," pungkasnya. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved