Kriminalitas

Polisi Tangkap Tujuh Begal hingga Rampok Spesialis Rumah Kosong di Bekasi, Ini Motifnya

Polisi Tangkap Tujuh Begal hingga Rampok Spesialis Rumah Kosong di Bekasi, Ini Motifnya

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya dalam jumpa pers di Mapores Metro Bekasi pada Rabu (22/5/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Jajaran Polres Metro Bekasi menangkap tujuh pelaku kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Bekasi selama Mei 2024.

Tujuh pelaku itu merupakan dari kasus pencurian dengan kekerasan atau begal, pencurian sepeda motor (curanmor), penadahan kendaraan maupun perampokan rumah.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan, pengungkapan kasus kejahatan tindak pidana yang terjadi pada awal Mei.

"Jadi ini diungkap oleh Unit Jatanras, Resmob Polres Metro bekasi dan Polsek Setu," kata Twedi pada Rabu (22/5/2024).

Hasil pemeriksaan keterangan tersangka, motif mereka melakukan aksi kejahatan karena kebutuhan ekonomi.

"Hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka aksinya dilakukan karena kebutuhan ekonomi," ungkapnya.

Adapun tujuh tersangka itu berinisial YR, MD, DN, RT, AA, IN, dan R

Lokasi kejadian perampokan rumah di Jalan Perum Firdaus Residence 4 Blok J9 No. 31 RT 007/009 Desa Cibarusah Kota Kecamatan Cibarusah.

Lalu, begal motor di Kp. Cinyosog RT 004/003 Desa Burangkeng Kecamatan Setu, dan Jalan Raya Setu, Kp. Cibuntu Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung.

Sementara, lokasi kejadian curanmor di parkiran motor Cafe di Desa Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat di Jl Underpas Tambun, Terminal Cikarang, Perumahan Puri Cendana Tambun Selatan, dan di depan STTD Setu.

"Modus operandi begal itu, pelaku memepet korban kemudian mengancam dengan senjata tajam celurit yang menyebabkan korban ketakutan dan meninggalkan sepeda motor," jelasnya.

Akibat aksi itu terdapat dua korban alami luka, satu luka lebam akibat disekap, dan jari jempol nyaris putis karena terkena bacokan celurit.

Pelaku begal dan perampokan rumah dijerat pasal 365 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. 

Sedangkan pelaku curanmor dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. (MAZ) 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved