Berita Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Ubah Pergub Standard Pelayanan TransJakarta

Kini Pergub tersebut menjadi nomor 2 tahun2024 tentang standard pelayanan minimal TransJakarta dalam segi sarana, prasaran dan sistem.

|
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi Transjakarta 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir


WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya penyandang disabilitas yang menggunakan jasa angkutan umum terintegritas.

Salah satunya adalah perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 13 tahun 2019 tentang standard pelayanan minimal TransJakarta.

Kini Pergub tersebut menjadi nomor 2 tahun2024 tentang standard pelayanan minimal TransJakarta dalam segi sarana, prasaran dan sistem.

Baca juga: 36 Bus Transjakarta Bekas yang Akan Dilelang Raib Sejak 2021, DPRD DKI: Hilang atau Dihilangkan?

"Menyediakan layanan yang lebih mengakomodir kebutuhan rekan-rekan yang memiliki kerentanan tadi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, Selasa (21/5/2024).

Syafrin mencontohkan, salah satu yang harus diperhatikam adalah fasilitas pejalan kaki di halter yang terimtegritas dengan angkutan lain.

Ia sudah meminta agar trotoar di sekitar halte ada petunjuk atau pemandu ubin agar memudahkan kaum disabilitas.

"Misalnya, demikian pula halnya dengan penyediaan pintu emergency itu juga mengakomodir kebutuhan rekan-rekan penyandang disabilitas dan beberapa item lainnya, nanti bisa di lihat detailnya," terangnya.

Baca juga: Mobil Selebgram Zoe Levana Terjebak di Antara Bus Transjakarta di Jalur Busway, 4 Jam Tak Bergerak

Ia berharap, standar pelayanan TransJakarta bisa terus ditingkatkan demi kenyamanan masyarakat khususnya penyandang disabilitas.

"Semuanya, mangkanya kan sudah prinsipnya untuk angkutan rel mengacu pada bagaimana kita menyediakan layanan transportasi yang inklusif tadi," imbuhnya. (m26)

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved