Jempol Angga Nyaris Putus Saat Pertahankan Motor dari Aksi Begal di Bekasi

Polres Metro Bekasi tangkap dua pelaku pembegalan di Kampung Cinyosog, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (1/5/2024).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Muhammad Azzam
Polres Metro Bekasi amankan dua pelaku begal di Kampung Cinyosog, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (1/5/2024) pukul 00.30 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Angga Dinata (23) menjadi korban pembegalan di Kampung Cinyosog, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (1/5/2024) pukul 00.30 WIB.

Saat kejadian, Angga sedang nongkrong bersama tiga temannya.

Tiba-tiba dihampiri sejumlah orang, salah seorang pelaku begal yang menggunakan celurit.

Angga bersama teman-temannya pun langsung kabur dengan meninggalkan sepeda motornya.

Karena terburu-buru, Angga lupa mengambil kunci motornya yang masih menempel di lubang kunci motor.

"Saya bertiga sedang nongkrong. Tiba-tiba didatangi pelaku langsung kabur, tetapi balik lagi karena kunci motor masih nempel di motor," kata Angga kepada awak media di Mapolrestro Bekasi pada Selasa (21/5/2024).

Ketika kembali, motornya sudah hendak dibawa kabur.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Begal di Kabupaten Bekasi, Ada yang Baru Keluar Penjara Satu Minggu

Baca juga: Pelaku Begal yang Menebas Tangannya Tewas Ditembak Mati, Ini Tanggapan Casis Bintara Polri

Baca juga: Tiga Pembunuh Pria di Kali Sodong Jaktim Kawanan Begal Bermodus Debt Collector, 3 Lainnya Buron

Angga pun langsung berusaha mempertahankannya, tetapi pelaku membacoknya hingga mengenai jari jempolnya.

"Jempol saya kena celurit saat pertahankan motor. Ini jari ada 7 jahitan," ucap Angga.

Usai kejadian itu, Angga langsung lapor ke Polsek Setu.

Pada tanggal 5 Mei 2024, Angga mendapatkan kabar dari kepolisian bahwa pelaku telah ditangkap dan sepeda motornya juga masih ada.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku pembegalan tersebut.

Yakni, berinisial IN alias Conge (24) dan R alias Dadan (22).

Keduanya ditangkap dia di Kampung Cibitung Sebrang RT. 002 RW 009 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada Minggu, 5 Mei 2024 sekira jam 04.00 WIB.

BERITA VIDEO: Oknum Polisi yang Mintai Uang Petani Subang Agar Anaknya Masuk Polwan Dipecat
 

"Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan, baik itu pemeriksaan keterangan korban, saksi hingga rekaman CCTV," kata Twedi.

Sementara dua pelaku memiliki peran berbeda-beda saat menjalankan aksinya.

Pelaku IN, peranannya adalah orang yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan membawa celurit dan membacok ke jari korban.

Kemudian, pelaku Dadan peranannya adalah sebagai Joki.

"Sementara satu pelaku lagi masih dalam pengejaran kami," katanya.

Barang bukti diamankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna merah milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, satu buah tas warna hijau berisi kunci-kunci dan satu buah sweater milik pelaku.

Twedi menambahkan, pelaku dijerat pasal 365 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (MAZ)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved