Kriminalitas
Polisi Gadungan Berpangkat Aiptu Ditangkap, Kerap Malak Pedagang di Jaksel dan Jaktim
Polres Metro Jakarta Timur meringkus seorang pria, LH yang menjadi polisi gadungan untuk melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pedagang.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur meringkus seorang pria berinisial LH yang menjadi polisi gadungan untuk melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pedagang di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan LH kerap beraksi sembari mengenakan atribut Polri lengkap.
"Pekerjaannya pelaku sehari-hari suka mengemil (malak) kepada para pedagang yang ada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan menggunakan pakaian seragam," kata Nicolas, Senin (20/5/2024).
Nicolas menyampaikan polisi gadungan berpangkat Aiptu itu rela melakukan aksi tersebut lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Aksi pelanggaran hukum tersebut diketahui sudah berjalan empat tahun.
“Pendapatannya bisa meraup hingga Rp 3 juta per bulan dari aksi mengemil dari pedagang," imbuhnya.
Baca juga: Hampir Tujuh Tahun, Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unesa Puspo Arum Tak Terungkap, Keluarga Kecewa
Berdasarkan pemeriksaan, Nicolas memaparkan LH mengaku bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Namun LH mengaku tidak pernah menangkap pelaku narkotika selama berpura-pura menjadi abdi negara tersebut.
"Sampai saat ini belum ada, pelaku hanya melakukan ngemil (malak) ke warga ke pedagang ke toko dan sebagainya," imbuhnya.
Selain kepentingan mendapatkan uang, Nicolas mengucapkan LH memang terobsesi untuk menjadi anggota kepolisian.
Hanya saja ketika saat usia muda sempat gagal ketika ikut tes masuk Polri.
"Kenapa dia menggunakan pakaian seragam? Karena dia terobsesi menjadi seorang anggota polisi, namun pada saat dia tes, dia tingginya kurang dan tidak bisa menjadi anggota polri," paparnya.
Nicolas menyebutkan LH diringkus di kawasan Jakarta Timur karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Selain meringkus LH, polisi juga menyita seragam lengkap Polri beserta pistol berjenis air softgun yang dibeli pelaku di daerah Jaksel.
“Tersangka LH dikenakan pasal 378 atau 508 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya. (m37)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Saluran Air di Kota Bekasi hingga Jadi Tontonan Warga |
![]() |
---|
Ketua RT di Lenteng Agung Jakarta Selatan Diduga Melecehkan Anak Laki-laki, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di TPU Cipayung Jakarta Timur, Polisi Telusuri Pelaku Pembuangan |
![]() |
---|
Dua Kelompok Maling Motor di Kabupaten Bekasi Ditangkap, Perumahan Warga jadi Sasaran |
![]() |
---|
Sebelum Meninggal, Balita Dianiaya Berulang oleh Ayah dan Ibunya di Ciputat Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.