Tabrak Lari
Wanita Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Pejambon, Polres Jakpus: Pelaku Sudah Diserahkan Keluarga
Pelaku tabrak lari diserahkan keluarganya ke polisi setelah tabrak wanita hamil di Jalan Pejambon, Jakarta Pusat.
Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Pusat (Jakpus) mengamankan pelaku tabrak lari pada seorang wanita hamil yang terjadi di Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Kanit Laka Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Setiyono mengatakan bahwa dalam keterangannya menyebut kecelakaan berawal saat kendaraan Daihatsu Grand Max dengan nopol G 1148 DG yang dikendarai pelaku berjalan dari arah utara ke selatan di jalan Pejambon Senen Jakarta pusat.
Sesampainya di depan kantor Kemlu menabrak dari belakang kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax dengan Nopol E 6679 J yang di kemudikan oleh inisial KWT (29) yang berboncengan dengan NYN (30) yang sedang hamil.
Usai menabrak motor, pelaku langsung tancap gas.
Baca juga: Viral, Wanita Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Jakarta Pusat dan Diselamatkan PPSU Pasar Baru
Baca juga: Lukai Anak dan Keponakannya, Teuku Rifnu Wikana Ingin Pelaku Tabrak Lari Bertanggung-jawab
Baca juga: Aktor Teuku Rifnu Sebut Sepupu, Keponakan, dan Anaknya Jadi Korban Tabrak Lari di Sumut, Luka Berat
"Dugaan sementara penyebab kecelakaan yaitu pengemudi Grand Max lalai atau kurang hati-hati saat mengemudikan kendaraan di jalan umum secara tidak wajar atau kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan lalulintas," kata Setiyono, Jumat (17/5/2024).
Sementara, korban berinisial NYN (30) mengalami luka pada bagian kepala memar dan kondisi tidak sadarkan diri pada waktu kejadian.
Lalu, korban ditolong oleh anggota PPSU dengan menggunakan mobil PPSU ke RS.
Saat itu, petugas PPSU berinisiatif melepas rompinya untuk membantu menutup luka korban dan membawa ke Rumah Sakit Sumber Waras.
Diketahui, korban adalah seorang apoteker rumah sakit.
BERITA VIDEO: Polisi Bongkar Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster, Rugikan Negara Rp19,4 Miliar
Adapun tim laka lantas langsung memeriksa tertinggalnya barang bukti sebuah plat nomor kendaraan dan melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan.
Kendaraan tersebut diketahui berasal dari daerah Brebes, Jawa Tengah.
Sehari setelah kejadian, Setiyono menyebut pelaku langsung diserahkan keluarga kepada polisi.
"Atas kejadian tersebut pelaku disangkan melanggar pasal 310 (3) Jo pasal 312 Jo pasal 283 UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang LLAJ," ujarnya. (raf)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Seorang Anggota Polri Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Cengkareng Jakarta Barat |
![]() |
---|
Apoteker Hamil yang Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir Jakpus Keguguran |
![]() |
---|
Polisi Sebut Kasus Tabrak Lari di Cakung Bukan Kecelakaan Lalu Lintas, Tetapi Murni Pembunuhan |
![]() |
---|
Tinjau Kembali Pasal kepada Tersangka, Polisi Gelar Perkara Khusus dalam Kasus Tabrak Lari di Cakung |
![]() |
---|
Di Bawah Guyuran Hujan, Korban Tabrak Lari Moses Bagus Dimakamkan di TPU Perwira Kota Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.