Tabrak Lari

Polisi Sebut Kasus Tabrak Lari di Cakung Bukan Kecelakaan Lalu Lintas, Tetapi Murni Pembunuhan

Kasus kecelakaan tabrak lari di depan pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading dilimpahkan ke Ditreskrimum Umum Polda Metro Jaya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Tangkapan layar video viral pelaku tabrak lari tetangga sendiri di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kasus kecelakaan tabrak lari yang terjadi di depan pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023) lalu.

Dengan demikian, kasus yang awalnya ditangani Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu kini dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Pasalnya, kasus tersebut bukan perkara kecelakaan lalu lintas, melainkan murni pembunuhan.

"Hari ini, kami limpahkan ke Reskrim," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Tinjau Kembali Pasal kepada Tersangka, Polisi Gelar Perkara Khusus dalam Kasus Tabrak Lari di Cakung

Baca juga: VIDEO : Polisi Pastikan Ada Unsur Kesengajaan Dalam Kasus Tabrak Lari Diancam 15 Tahun

Baca juga: Keluarga Bantah Bertetangga dengan Pelaku Tabrak Lari, Adik Korban: Moses Tidak Kenal Pelaku

Hal itu berdasarkan hasil dari gelar perkara khusus dengan melakukan pemeriksaan saksi hingga CCTV di lokasi kejadian.

"Tadinya kan diduga laka lantas, tapi dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, maupun saksi tersangka, saksi melihat, ataupun CCTV," ujar Latif.

Latif menuturkan bahwa pihaknya menemukan adanya unsur yang tercantum di Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, bukan Pasal 311 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BERITA VIDEO: PDIP Sindir Etika Politik NasDem Saat Dorong SBY dan Megawati Bertemu

"Setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kami hentikan, karena itu unsur di Pasal 311 itu tidak masuk," kata dia.

"Masuknya ke Pasal 338, yang tadinya kami di lalu lintas Pasal 311, tetapi tidak masuk sehingga kami limpahkan ke Reskrim," tutur Latif. 
 
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved