Korupsi Timah

Sandra Dewi Tidak Tahu Keterlibatan Harvey Moeis di Kasus Korupsi PT Timah, Kok Bisa?

Artis Sandra Dewi disebut-sebut tidak mengetahui sama sekali keterlibatan suaminya, Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah lantaran kesibukannya.

|
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Artis Sandra Dewi disebut-sebut tidak mengetahui sama sekali keterlibatan suaminya, Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah lantaran kesibukannya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Artis Sandra Dewi disebut tidak mengetahui sama sekali keterlibatan suaminya, Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah lantaran kesibukannya.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur mengungkapkan bahwa Sandra Dewi tidak tahu menahu perihal apa yang dilakukan kliennya dalam kasus korupsi PT Timah. 

"Sama sekali enggak tahu (keterlibatan Harvey Moeis)," kata Harris Arthur ketika ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (11/5/2024).

Harris Arthur beralasan Sandra Dewi dan Harvey Moeis merupakan pribadi yang sibuk baik setelah menikah maupun sebelum menikah. 

Latar belakang keduanya memiliki kesibukan sebagai pengusaha dengan bisnis yang dirintisnya masing-masing. 

Ditambah lagi Sandra Dewi cenderung lebih banyak kesibukan dan pekerjaan lantaran berstatus publik figur.

Baca juga: Sandra Dewi Pilih Tetap di Rumah Sambil Urus Anak, Seminggu Sekali Jenguk Harvey Moeis di Tahanan

"Kan saya sering katakan, Pak Harvey dan Bu Sandra emang sama-sama pengusaha sebelumnya," ujar Harris.

"Sebelum mereka menikah emang sudah jadi pengusaha. Jadi, Bu Sandra sibuk dengan kegiatannya, Pak Harvey pun sibuk dengan bisnisnya," lanjutnya.

Diketahui, Sandra Dewi sejauh ini sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Kejagung RI buntut kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat suaminya itu. 

"Sampai saat ini saksi," terang Harris.

Lebih lanjut Harris membenarkan, adanya perjanjian pisah harta yang dilakukan Harvey dan Sandra sebelum menikah.

"Ada, jadi sebelum nikah sudah saya pernah sampaikan pada tahun 2016 di bulan Oktober beliau menikah dengan pak Harvey Moeis di November 2016. Jadi, di Oktober beliau sudah melakukan perjanjian pisah harta, perjanjian perkawinan, " tandasnya.

Baca juga: Sandra Dewi Tegaskan Tidak akan Bercerai, Janji Tetap Menemani Harvey Moeis Sampai Kapanpun

21 Tersangka Korupsi Timah

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara.

Mereka yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta.

Mereka terdiri dari pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; perwakilan PT RBT, Harvey Moeis; Owner PT TIN, Hendry Lie; dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga.

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara akibat kongkalikong bisnis timah PT Timah ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tindak pidana korupsi, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved