Senin, 11 Mei 2026

Berita DPRD Kota Bogor

Ini Aturan Baru PPDB Kota Bogor 2024 yang Disepakati Disdik dan DPRD

Komisi IV DPRD Kota Bogor bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor merumuskan kebijakan baru aturan PPDB Kota Bogor 2024

Tayang:
Editor: Dodi Hasanuddin
Humas DPRD Kota Bogor
Ini Aturan Baru PPDB Kota Bogor 2024 yang Disepakati Disdik dan DPRD 

8. Tim verifikasi bertugas sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing

  •     Jalur Zonasi

    Disdik melibatkan Disdukcapil dan aparatur wilayah kelurahan dan kecamatan.

  •     Jalur Afirmasi

    Disdik melibatkan Dinsos dengan DTKS sebagai acuan datanya serta jalur prestasi dengan                                                melibatkan Dispora dan Disparbud.

9. Tim verifikasi berkoordinasi dengan panitia PPDB dari masing-masing sekolah.

Baca juga: Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Pembangunan Dua Unit Sekolah Satu Atap di Cimahpar dan Duta Pakuan

ASB menjelaskan, bila tahun lalu presentase dari jalur zonasi adalah 55 persen, untuk tahun ini diturunkan menjadi 50 persen.

Dimana lima persen dialokasikan untuk penerimaan peserta didik dari jalur afirmasi menjadi 20 persen.

Namun untuk penerimaan peserta didik melalui jalur prestasi (japres) dan perpindahan tidak mengalami perubahan, dimana masih di angka 20 persen untuk japres dan lima persen untuk perpindahan.

"Perubahan persentase pada jalur zonasi, bertujuan untuk mengurangi adanya migrasi administrasi kependudukan besar-besaran menjelang PPDB. Kami, ingin memfokuskan penerimaan siswa yang tidak mampu untuk bisa masuk ke sekolah negeri melalui jalur afirmasi," kata ASB.

Baca juga: DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda, Ini Penjelasan Juru Bicara Tim Pansus Anna Mariam Fadhilah

Tak hanya itu, dalam proses penerimaan peserta didik baru melalui jalur zonasi, ASB juga mengungkapkan bahwa perhitungan jarak dari sekolah ke tempat tinggal diharapkan sudah tidak diberlakukan lagi.

Nantinya, sistem zonasi dibagi berdasarkan zona-zona yang sudah ditentukan berdasarkan wilayah kelurahan yang berada di sekitar lingkungan sekolah.

ASB, meminta agar Disdik Kota Bogor membentuk tim khusus PPDB dengan melibatkan SKPD terkait untuk melakukan verifikasi faktual.

Tim, yang dibentuk nantinya diharapkan bertugas sesuai dengan tugas dan fungsinya masing- masing.

Contohnya, verifikasi pada jalur zonasi Disdik perlu melibatkan Disdukcapil dan aparatur wilayah kelurahan dan kecamatan.

Baca juga: Ramadan Berbagi, Atang Trisnanto Ketua DPRD Kota Bogor Salurkan 2.700 Paket Makanan Berbuka Puasa

Untuk, jalur afirmasi tentunya melibatkan Dinsos dengan DTKS sebagai acuan datanya serta jalur prestasi dengan melibatkan Dispora dan Disparbud.

"Tim ini, nantinya diharapkan yang akan melakuan verifikasi faktual dilapangan pada jalur PPDB yang diminati,” tegas ASB.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved