Kecelakaan Maut

Baru Sekali Bawa, Sopir Bus Maut yang Tewaskan 11 Orang di Subang Berstatus Freelance 3 Tahun

Sadira, sopir bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan saat membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat berstatus freelance.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Bus pariwisata yang mengangkut pelajar SMK asal Depok mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024). Sadira, sopir bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan saat membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat berstatus freelance. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fakta baru terkait kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, terungkap.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo mengatakan, sopir bus Putera Fajar bernama Sadira ternyata bukanlah karyawan tetap atau resmi perusahaan otobus (PO) itu.

Pengakuan Sadira tersebut diungkapkannya saat dilakukan pemeriksaan.

"Hasil interview saya dengan sopir, bahwa sopir ini bukan karyawan tetap, tapi dia freelance yang dipekerjakan oleh perusahaan apabila sewaktu-waktu sopir di perusahaan itu habis," ujarnya, saat dihubungi, Kamis (16/5/2024).

Wibowo mengatakan bahwa Sadira sudah menjadi sopir freelance kurang lebih selama tiga tahun.

Namun, ia yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengakui baru sekali mengendarai bus maut yang menewaskan 11 orang itu.

"Sudah freelance itu selama 3 tahun dan kebetulan dia baru sekali (mengendarai) mobil itu," tutur eks Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut. (m31)

Baca juga: Kolaborasi Dinilai Jadi Kunci Kecepatan Santunan Korban Kecelakaan Maut Bus di Subang

Temuan KNKT

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap temuannya terkait kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat.

Dari temuan itu diketahui bahwa PO Bus Putera Fajar tersebut telah dilakukan modifikasi.

"Iya, sesuai dengan faktual yang pernah kami sampaikan memang terjadi perubahan," ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, Rabu (15/5/2024).

"Tapi tidak sesuai dengan surat aslinya. Yang aslinya bukan high deck tapi yang ditemukan kemarin high deck," lanjutnya.

Jenis busnya, ucap Soerjanto, sebelumnya normal deck.

Namun, bus bernomor polisi AD 7524 AG berubah menjadi high deck.

"Yang aslinya bukan high deck, tapi yang ditemukan high deck. Kami belum bisa menyampaikan itu karena sedang menganalisa," ucap dia.

"Apakah itu berkontribusi langsung. Kami belum bisa mengatakan hal itu," sambung dia. (m31)

Langkah Kemenhub

Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri menggelar rapat perihal membangun bus pariwisata yang berkeselamatan, Rabu (15/5/2024).

Hal ini digelar setelah terjadinya kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat pada pekan lalu.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun menyampaikan beberapa langkah terkait hasil rapat tersebut.

Antara lain melakukan penegakan hukum (law enforcement) sebagai upaya membangun rasa jera.

"Ada beberapa langkah-langkah yang akan kami lakukan, satu yang sangat pendek, karena ini upaya membangun rasa jera, adalah dengan melakukan law enforcement dengan pasal-pasal dan penyelidikan," ujar dia, di Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

"Agar bukan saja sopir saja yang salah, tapi siapa lagi yang salah," sambungnya.

Kedua, pihaknya akan melakukan tindak lanjut perihal ide uji kelayakan kendaraan atau uji KIR.

Nantinya hal itu bakal dilakukan pihak swasta dan diterapkan sampai tingkat kabupaten.

"Yang kedua, sebagai upaya sistematis dan ukuran-ukuran yang jelas, kami akan membentuk 6 kabupaten sebagai ploting untuk dilakukan suatu penataan, evaluasi," ucap Budi.

"Bahkan kami memberikan teknik ataupun cara melakukan pengecekan ramp check, yaitu di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara," lanjut dia.

Terkait itu, pihaknya bahkan sudah sepakat bersama Korlantas hingga Organisasi Angkutan Darat (Organda).

"Ide kami untuk membuat KIR swasta akan kami tindak lanjuti dan ini akan diberikan sampai tingkat kabupaten," katanya.

Ia bahkan telah melihat alat uji KIR yang dapat dibeli pihak swasta hingga dapat dioperasikan sampai kabupaten.

"Banyak kami mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan, baik jalan yang bisa dilalui ataupun tanda jalan dengan kecepatan tertentu," ucap dia.

"Dan dua hal penting tadi masukkan yang perlu diberikan adalah melakukan moratorium, tapi klasifikasinya akan kami lihat apakah tidak boleh semuanya, apakah boleh semuanya, apakah boleh dengan bersyarat," sambung Budi. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved