DPR RI Disebut Tengah Sembunyi-sembunyi Godok Revisi UU MK
DPR RI disebut tengah sembunyi-sembunyi menggodok revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).
WARTAKOTALIVE.COM - DPR RI disebut tengah sembunyi-sembunyi menggodok revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan itu disampaikan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus seperti dikutip dari Kompas.com pada Rabu (15/5/2024).
Lucius mengatakan pembahasan revisi UU MK yang dilakukan diam-diam dan mendadak akan dibawa ke rapat paripurna memperlihatkan DPR semakin tidak terbuka.
DPR, kata Lucius, seolah mempercepat pembahasan revisi atau rancangan UU dan tak terbuka terhadap masyarakat.
"Jadi ada semacam kecenderungan revisi undang-undang yang dibahas DPR di akhir periode itu dilakukan secara diam-diam, cepat-cepat, dan sedapat mungkin terhindar dari kejaran publik," ujar Lucius.
Diketahui saat ini keputusan membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK ke paripurna dilakukan dalam rapat Komisi III dengan Pemerintah pada 13 Mei 2025.
Menariknya, rapat tersebut yang dihadiri Menteri Koordinator Politik Hukum dan, Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai wakil pemerintah itu dilakukan pada masa reses DPR.
Dalam revisi UU MK diselipkan Pasal 23A terkait masa jabatan hakim konstitusi.
Dalam ayat (1) disebutkan bahwa masa jabatan hakim konstitusi adalah 10 tahun.
Baca juga: Jokowi Diprediksi Bakal Ditinggalkan Usai MK Putuskan Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Aturan masa jabatan ini berubah dari Pasal 22 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang menyebutkan masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun.
Namun, Pasal 22 tersebut dihapus dalam revisi pertama UU MK, tepatnya di UU Nomor 8 Tahun 2011 terhadap UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK disebutkan bahwa calon hakim MK harus berusia paling rendah 55 tahun Kemudian, Pasal 23 ayat (1) huruf c UU MK hasil revisi ketiga menyebutkan bahwa hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan telah berusia 70 tahun.
Selanjutnya, Pasal 87 huruf b UU MK hasil revisi ketiga itu menyebutkan bahwa hakim konstitusi mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rapat-paripurna012.jpg)