Kecelakaan Maut
Ditlantas Polda Jabar Tetapkan Sadira Sopir Bus Putera Fajar Tersangka, Ini Hasil Investigasi KNKT
Ditlantas Polda Jabar akhirnya menetapkan Sadira, sopir bus Putera Fajar sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di Subang.
WARTAKOTALIVE.COM, SUBANG - Setelah melakukan serangkaian pengecekan terhadap bus Putera Fajar, Polres Subang akhirnya menetapkan Sadira, sopir bus itu sebagai tersangka.
Dalam jumpa pers di aula Polres Subang Selasa(14/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo mengungkapkan, atas kecelakaan maut tersebut pihaknya telah memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli.
Baca juga: Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana Depok, Korban Selamat Alami Trauma dan Butuh Psikolog
Dari hasil pemeriksaan tersebut, maka Sadira sang sopir bus Putera Fajar ditetapkan menjadi tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan satu tersangka, dia adalah Sadira, sopir bus Putera Fajar," ujarnya.
Menurut Kombes Wibowo, dari fakta-fakta tersebut, disimpulkan penyebab utama kecelakaan maut tersebut yang menewaskan sembilan orang pelajar SMK Lingga Kencana Depok, beserta satu orang guru dan satu orang pengendara motor warga Cibogo Subang.
"Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut," ucapnya.
Baca juga: Saksikan Teman-temannya Tewas Dalam Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Devi: Dea Kini Suka Bengong
Kombes Wibowo juga menegaskan, bahwa dalam kasus kecelakaan maut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini, kemungkinan akan ada tersangka lain.
"Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi Jetbus atau High Decker," katanya.
Menurut Kombes Wibowo, pihaknya melakukan pendalaman sebelum menetapkan Sadfira jadi tersangka.
"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," katanya.
Baca juga: Ini Kisah Sadira, Sopir Bus Putera Fajar, yang Menewaskan 11 Orang di Kecelakaan Maut Subang
"Akibat kelalaian tersebut, Sadira sopir bus maut terancam Pasal 411 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 Juta," imbuhnya
Adapun penyebab kecelakaan bus tersebut di antaranya:
1. Oli sudah keruh sudah lama tak diganti
2. Adanya campuran air dan oli di dalam kompresor, harusnya ada udara saja. Hal ini terjadi karena ada kebocoran Oli
3. Jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3mm seharusnya minimalnya di 0,45mm
kecelakaan maut
kecelakaan
Ditlantas Polda Jabar
Polres subang
Sadira sopir bus Putera Fajar
Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
SMK Lingga Kencana
Pemotor Wanita Tewas Terlindas Truk di Tulungagung, Sopir Kabur saat Dikejar Warga |
![]() |
---|
Penyebab Kecelakaan Kades Beserta Istri dan Anak Tewas di Cianjur, Mobil Dikendarai Sang Istri |
![]() |
---|
Truk Pasir Tabrak Angkot Bawa Ibu-Ibu Pengajian di Purworejo Jateng, 11 Tewas 6 Luka-luka |
![]() |
---|
Maulana Evakuasi 6 Korban Kecelakaan Maut Bus ALS di Sumbar, Dengar Dentuman Keras Saat Terguling |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Dua Truk Lindas Sepeda Motor di Ciater Subang, Pasutri Tewas Sopir Luka Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.