Berita Video

VIDEO Kronologi Pembunuhan yang Jasadnya Dibungkus Kain Sarung Ditemukan di Pamulang

Polisi mengungkap kronologi pemilik warung kelontong yang Mayatnya ditemukan terbungkus kain sarung di wilayah Pamulang, Tangsel pada Jumat (10/5)

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kronologi pemilik warung kelontong inisial AH (32) yang dibunuh FA (23), keponakan korban pada Jumat (10/5/2024).

Mayat korban ditemukan terbungkus kain sarung di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, sehari setelahnya.

Pembunuhan ini bermula dari pelaku lainnya berinisial NA (28) yang sempat memberi saran kepada FA untuk menghabisi nyawa korban.

"Dia (NA) juga yang kaya memberi saran 'udah habisin', gitu," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, saat dihubungi, Senin (13/5/2024).

FA lantas melakukan pembunuhan dengan golok di warung kelontong milik korban di Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat sore.

Golok itu ternyata sudah dipersiapkan FA sejak siang milik pedagang kelapa, kemudian disembunyikan di warung.

"Jadi kalau rangkaian kejadiannya itu dia (korban) pas sore itu lagi makan, dihantam dari belakang sama si pelaku (FA) pakai parang," kata dia.

"Habis dihantam empat kali, dia (korban) meninggal. Terus dibersihkan, dimasukkan ke kamar mandi, terus malam itu dibungkus pakai karung sama sarung, terus jam 9 malam dibuang," lanjutnya.

Baca juga: VIDEO Tampang Juru Parkir Liar Masjid Istiqlal yang Viral "Getok" Harga Rp150 Ribu ke Pengendara

Saat kejadian pembunuhan yang dilakukan FA, pelaku NA mengawasi sekitar.

Setelah itu, NA turut membantu membersihkan berkas darah hingga membuang jenazah korban.

"Dia (NA) ikut serta ngebersihin bekas-bekas darah dan bantu beli karung, terus bantu ngangkat jenazah ke karung untuk dibuang," ucap Titus.

Motif keduanya tega menghabisi nyawa korban adalah karena sakit hati.

Baca juga: Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana Depok, Korban Selamat Alami Trauma dan Butuh Psikolog

Untuk pelaku FA, dia sakit hati karena kerap dimarahi oleh korban.

Sedangkan NA sakit hati gegara korban tidak mau memberikan utang rokok.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved