Berita Video
VIDEO Kronologi Pembunuhan yang Jasadnya Dibungkus Kain Sarung Ditemukan di Pamulang
Polisi mengungkap kronologi pemilik warung kelontong yang Mayatnya ditemukan terbungkus kain sarung di wilayah Pamulang, Tangsel pada Jumat (10/5)
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kronologi pemilik warung kelontong inisial AH (32) yang dibunuh FA (23), keponakan korban pada Jumat (10/5/2024).
Mayat korban ditemukan terbungkus kain sarung di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, sehari setelahnya.
Pembunuhan ini bermula dari pelaku lainnya berinisial NA (28) yang sempat memberi saran kepada FA untuk menghabisi nyawa korban.
"Dia (NA) juga yang kaya memberi saran 'udah habisin', gitu," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, saat dihubungi, Senin (13/5/2024).
FA lantas melakukan pembunuhan dengan golok di warung kelontong milik korban di Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat sore.
Golok itu ternyata sudah dipersiapkan FA sejak siang milik pedagang kelapa, kemudian disembunyikan di warung.
"Jadi kalau rangkaian kejadiannya itu dia (korban) pas sore itu lagi makan, dihantam dari belakang sama si pelaku (FA) pakai parang," kata dia.
"Habis dihantam empat kali, dia (korban) meninggal. Terus dibersihkan, dimasukkan ke kamar mandi, terus malam itu dibungkus pakai karung sama sarung, terus jam 9 malam dibuang," lanjutnya.
Baca juga: VIDEO Tampang Juru Parkir Liar Masjid Istiqlal yang Viral "Getok" Harga Rp150 Ribu ke Pengendara
Saat kejadian pembunuhan yang dilakukan FA, pelaku NA mengawasi sekitar.
Setelah itu, NA turut membantu membersihkan berkas darah hingga membuang jenazah korban.
"Dia (NA) ikut serta ngebersihin bekas-bekas darah dan bantu beli karung, terus bantu ngangkat jenazah ke karung untuk dibuang," ucap Titus.
Motif keduanya tega menghabisi nyawa korban adalah karena sakit hati.
Baca juga: Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana Depok, Korban Selamat Alami Trauma dan Butuh Psikolog
Untuk pelaku FA, dia sakit hati karena kerap dimarahi oleh korban.
Sedangkan NA sakit hati gegara korban tidak mau memberikan utang rokok.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (m31)
Pembunuhan di Tangsel
pembunuhan berencana
motif pembunuhan
pembunuhan
misteri pembunuhan
pelaku pembunuhan
VIDEO Masih Buron, Ini Tampang Ketua PP Tangsel dalam Kasus Kekerasan di RSU |
![]() |
---|
VIDEO Zulhas Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Ibrahim Suami Najwa Shihab |
![]() |
---|
VIDEO Sikap Romantis Ibrahim Sjarief yang Buat Najwa Shihab Bucin |
![]() |
---|
VIDEO Ibrahim Sjarief Assegaf, Sosok Pendamping Setia Najwa Shihab dalam Hidup dan Karier |
![]() |
---|
VIDEO Anies dan Ahok Melayat ke Rumah Duka Ibrahim Suami Najwa Shihab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.