Berita Tangerang
SEMMI Respon Pernyataan Kadisdik Kota Tangerang soal Dugaan Pungli di SDN Daan Mogot 3
SEMMI Respon Pernyataan Kadisdik Kota Tangerang soal Dugaan Pungli di SDN Daan Mogot 3
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG- Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Tangerang, menyoroti pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin terkait dugaan pungli di SDN Daan Mogot 3.
Ketua Cabang SEMMI, Yanto mengatakan terdapat perbedaan antara sumbangan dan pungutan, yang terletak pada sifat, jumlah dan jangka waktunya.
Yanto menjelaskan, tindakan yang berkaitan dengan pungutan tidak boleh dilakukan terlebih di lingkungan pendidikan.
Hak tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan pada satuan pendidikan.
"Pungutan Itu bersifat wajib, nominal dan waktunya ditentukan (harus dilaksanakan murid), sedangkan sumbangan bersifat sukarela atau tidak memaksa". Kata Yanto kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).
Yanto juga sangat menyayangkan terkait pernyataan Kadisdik Kota Tangerang, Jamaluddin, yang seakan menormalisasi pungli di Lingkungan Pendidikan.
Menurutnya Permendikbud No 44 tahun 2012 sudah jelas, bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
"Sangat disayangkan, seharusnya sekelas kepala dinas tahu aturan tersebut", kata dia.
Lebih lanjut, Yanto mengatakan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Tangerang juga membuka kanal pengaduan pungli, pada satuan Pendidikan di kota dan kabupaten Tangerang, lewat nomor telepon 0815-8605-2731, atau melalui media sosialnya.
Curhat Orangtua Murid
Dieritakan sebelumnya, Sejumlah wali murid di SDN Daan Mogot 3, Kota Tangerang, mengeluhkan soal adanya sumbangan wajib Rp 30 ribu per siswa untuk biaya pensiun salah satu tenaga pengajar yang telah pensiun.
Diketahui, sumbangan itu dibebankan kepada para wali murid, sebagai bentuk apresiasi kepada guru yang telah memasuki Purnabakti tersebut.
Atas hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin buka suara.
Jamaluddin mengatakan, sumbangan wajib sebesar Rp 30 ribu itu, bukanlah sebuah tindakan pungutuan liar (pungli).
Dia menilai, besaran uang itu telah disepakati oleh para tenaga pengajar maupun wali murid di SDN Daan Mogot 3, melalui hasil musyawarah.
"Jadi sekarang pengertian pungli dulu, misalnya kepala sekolah narik duit, baru katakan pungli. Tapi kalau ada musyawarah lalu untuk tujuannya baik, adalah karena mungkin guru itu sekian tahun mengajar, mengabdi. Ya wajar sih kalau diberikan sepatu, ajak makan," kata dia saat ditemui, Senin (6/5/2024).
Menurut Jamaluddin, sumbangan tersebut merupakan bentuk terimakasih, kepada tenaga pengajar, yang telah pensiun.
Sehingga, dia beranggapan sumbangan itu bukanlah bentuk pungutan liar, lantaran bukan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Wajar kalau menurut saya, orangtua rapat komite memberikan sumbangan buat gurunya yang sudah lama di sekolah itu. Saya tidak setuju adanya pungli terus terang. Tapi kalau penetingan buat bersama, bukan buat kepentingan pribadi sah-sah saja," ungkapnya.
Di sisi lain, salah seorang Wali Murid SDN Daan Mogot 3 yang enggan disebutkan namanya mengaku, informasi itu beredar dalam grup WhatsApp orangtua siswa pada Jumat (26/4/2024) lalu.
"Gimana ceritanya sih ini, masa guru yang pensiun jadi anak-anak yang nanggung biaya pensiunnya, seorang guru itu kan udah ditanggung sama negara untuk urusan gaji," ujar orangtua murid yang enggan menyebutkan namanya kepada Warta Kota.
Lebih lanjut ia menjelaskan, anaknya saat ini duduk di bangku Kelas 2B SDN Daan Mogot 3 Tangerang yang dipimpin oleh Wali Kelas yang diduga bernama Tiana.
Sementara guru yang telah pensiun dan hendak digelar acara perpisahan itu merupakan pengajar di bangku Kelas 1 SDN Daan Mogot 3 yang diduga bernama Tuti.
Tiana menyebut pungutan biaya itu bersifat wajib.
Meski demikian, pungutan tersebut dapat disetorkan orangtua dengan cara dicicil agar tidak memberatkan.
"Jadi Ibu Tiana ini manggil pengurus perkumpulan wali murid untuk menyampaikan perihal sumbangan dana Rp 30 ribu itu, supaya informasi itu disebarkan ke seluruh orang tua murid yang lainnya," kata dia.
"Ibu Tiana ini bilang sengaja disampai dari jauh-jauh hari supaya kami orang tua murid ini bisa mencicil biayanya dari sekarang," sambungnya.
Menyikapi dugaan pungli tersebut, para orangtua yang anaknya bersekolah di Jalan Daan Mogot KM 23, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten itu pun mengeluh dan merasa keberatan.
Pasalnya guru yang telah pensiun tersebut bukanlah tenaga didik yang mengajar putra-putri mereka.
Selain itu, guru tersebut juga telah pensiun sejak beberapa bulan lalu, yakni sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Meskipun diberikan opsi membayar secara berkala, para wali murid tidak terima apabila terdapat pungutan biaya tambahan yang bukan untuk keperluan pendidikan.
"Kami para orang tua murid jelas keberatan dengan adanya sumbangan ini, karena wajib dibayar kan jadi beban juga ujung-ujungnya," ungkapnya.
"Lagi pula masa untuk sumbangan harus dicicil, niat banget kayanya pihak sekolah mau cari duit dari anak-anak sekolah ini," keluhnya. (m41)
Korban Ledakan Tabung Gas di Pondok Cabe Tangerang Selatan Masih Dirawat Intensif, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Foto-foto Jembatan Pelawad 2 Depan Puri Beta I Tangerang Dibangun |
![]() |
---|
Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Kapolres Tangsel: Kami Ingin Pastikan Mereka Sehat |
![]() |
---|
Pemkot Tangerang akan Segera Normalisasi 3 Aliran Sungai Penyebab Banjir |
![]() |
---|
Cerita Polsek Ciputat Timur Tangsel Redakan Ketegangan Opang dan Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.