Berita Tangerang

SEMMI Respon Pernyataan Kadisdik Kota Tangerang soal Dugaan Pungli di SDN Daan Mogot 3

SEMMI Respon Pernyataan Kadisdik Kota Tangerang soal Dugaan Pungli di SDN Daan Mogot 3

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ilustrasi Pungutan Liar 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG- Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Tangerang, menyoroti pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin terkait dugaan pungli di SDN Daan Mogot 3.

Ketua Cabang SEMMI, Yanto mengatakan terdapat perbedaan antara sumbangan dan pungutan, yang terletak pada sifat, jumlah dan jangka waktunya.

Yanto menjelaskan, tindakan yang berkaitan dengan pungutan tidak boleh dilakukan terlebih di lingkungan pendidikan.

Hak tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan pada satuan pendidikan. 

"Pungutan Itu bersifat wajib, nominal dan waktunya ditentukan (harus dilaksanakan murid), sedangkan sumbangan bersifat sukarela atau tidak memaksa". Kata Yanto kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).

Yanto juga sangat menyayangkan terkait pernyataan Kadisdik Kota Tangerang, Jamaluddin, yang seakan menormalisasi pungli di Lingkungan Pendidikan.

Menurutnya Permendikbud No 44 tahun 2012 sudah jelas, bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. 

"Sangat disayangkan, seharusnya sekelas kepala dinas tahu aturan tersebut", kata dia. 

Lebih lanjut, Yanto mengatakan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Tangerang juga membuka kanal pengaduan pungli, pada satuan Pendidikan di kota dan kabupaten Tangerang, lewat nomor telepon 0815-8605-2731, atau melalui media sosialnya.

Curhat Orangtua Murid

Dieritakan sebelumnya, Sejumlah wali murid di SDN Daan Mogot 3, Kota Tangerang, mengeluhkan soal adanya sumbangan wajib Rp 30 ribu per siswa untuk biaya pensiun salah satu tenaga pengajar yang telah pensiun.

Diketahui, sumbangan itu dibebankan kepada para wali murid, sebagai bentuk apresiasi kepada guru yang telah memasuki Purnabakti tersebut.

Atas hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin buka suara.

Jamaluddin mengatakan, sumbangan wajib sebesar Rp 30 ribu itu, bukanlah sebuah tindakan pungutuan liar (pungli).

Dia menilai, besaran uang itu telah disepakati oleh para tenaga pengajar maupun wali murid di SDN Daan Mogot 3, melalui hasil musyawarah.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved