Universitas Indonesia

Ini Mekanisme Bagi Mahasiswa Baru UI agar Tak Alami Kendala Finansial dalam Menempuh Pendidikan

Besaran UKT dan IPI sudah ditetapkan UI, Ini Mekanismenya Bagi Mahasiswa agar Tak Alami Kendala Finansial

Editor: Dodi Hasanuddin
Agustin Setyo Wardani
Ini Mekanisme Bagi Mahasiswa Baru UI agar Tak Alami Kendala Finansial dalam Menempuh Pendidikan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Calon mahasiswa Universitas Indonesia perlu mengetahui Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Hal tersebut perlu diketahui agar mahasiswa baru UI tak alami kendala finansial.

Apa saja aturannya?

UI telah menetapkan UKT dan IPI sebagai komponen biaya pendidikan berdasarkan dan merujuk pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Untuk penetapan UKT, regulasi yang dirujuk adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2 Mahasiswi Arsitektur UI Wakili Indonesia untuk Riah Gelar Juara Internasional di Finlandia

Selain itu merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Kedua produk hukum tersebut merupakan pemenuhan atas amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sesuai dengan regulasi tersebut, dalam proses penetapan tarif UKT UI melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, sehingga memperoleh rekomendasi atas besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang selanjutnya menjadi dasar dalam penetapan tarif UKT dan IPI.

Sesuai dengan data latar belakang sosio-ekonomi orang tua/penanggung biaya pendidikan yang diberikan oleh setiap mahasiswa pada saat melakukan proses pra-registrasi, UI akan menetapkan tarif UKT dan IPI.

Proses Konsultasi

Dalam hal tarif yang ditetapkan tersebut dirasakan tidak sesuai oleh seorang mahasiswa, maka UI menyediakan proses konsultasi dengan mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan yang bersangkutan, hingga diperoleh tarif yang sesuai.

Pada prinsipnya, UI menjamin setiap mahasiswa yang diterima tidak akan mengalami hambatan dalam mengikuti pendidikan akibat masalah finansial.

Berbagai mekanisme dikembangkan oleh UI untuk mengatasi masalah ini.

Tiga Tahun Berturut-turut UI Pertama di Indonesia, 20 Besar Universitas Terbaik di Asia Tenggara

Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia menjelaskan, pada tahun 2024 ini UI menerima 65 calon mahasiswa baru (camaba) dari daerah 3 T melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP).

"Mereka berasal dari 23 tempat di 3 T, di antaranya Biak Numfor, Kepulauan Morotai, Boalemo, Lombok Timur, Sambas, Lebak, Lombok Tengah, Hulu Sungai Utara, Konawe, dan Polewali Mandar, " kata Amelita.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved