Berita Nasional
BPOM Rilis Ratusan Kosmetik dan Skincare Pakai Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya
Hasil penyidakan BPOM di 731 sarana klinik kecantikan, 239 diantaranya dinyatakan menyalahi aturan, memakai bahan berbahaya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM RI baru saja merilis daftar kosmetik dan skincare yang mengandung merkuri.
Dikutip dari Tribunnews, dari hasil penyidakan di 731 sarana klinik kecantikan, 239 diantaranya dinyatakan menyalahi aturan.
Antara lain temuan berupa kosmetik mengandung bahan dilarang (5.937 pcs), skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan (2.475 pcs), kosmetik tanpa izin edar (37.998 pcs), kosmetik kedaluwarsa (5.277 pcs), dan produk injeksi kecantikan (104 pcs).
Total temuan produk yang diawasi dalam kegiatan ini sejumlah 51.791 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri memaparkan, hasil pengawasan menunjukkan ada 5 wilayah pengawasan UPT dengan jumlah produk temuan yang besar yakni cakupan wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya temuan didominasi skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
"Kemudian, di cakupan wilayah kerja Balai POM di Tarakan dan Balai Besar POM di Samarinda, temuan didominasi kosmetik tanpa izin edar," katanya dalam konferensi pres akhir pekan lalu
Baca juga: Terapkan Permendag 36 Tahun 2023, Beacukai Soetta Amankan Ribuan Alat Kosmetik, Pakaian hingga Tas
Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan merupakan produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter, dibuat secara massal dan dilabeli dengan etiket biru, serta diedarkan secara online.
Penggunaan bahan obat keras pada kosmetik tanpa resep atau pengawasan dokter seperti ini tentunya berisiko terhadap kesehatan.
Selain itu, kosmetik tanpa izin edar juga masih ditemukan terdapat di klinik kecantikan hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan nilai keekonomian sebesar Rp1,7 miliar.
Risiko kesehatan yang ditimbulkan dari penggunaan kosmetik tanpa izin edar sama dengan risiko dari penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang.
Dalam kegiatan intensifikasi pengawasan kali ini, nilai keekonomian produk kosmetik yang ditemukan di klinik kecantikan dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp 323 juta.
Bahan dilarang berupa hidrokuinon, klindamisin, asam retinoat, fluosinolon, dan steroid ditemukan pada produk-produk tersebut.
Pada klinik kecantikan juga ditemukan produk injeksi kesehatan dengan nilai keekonomian sebesar Rp121 juta.
Produk injeksi kecantikan tanpa izin edar atau digunakan tidak sesuai ketentuan ini contohnya adalah injeksi vitamin C dan injeksi botoks.
Produk ini didaftarkan sebagai kosmetik namun diinjeksikan, tentunya cara penggunaan melalui injeksi tidak sesuai dengan penggunaan produk kosmetik yang seharusnya.
Baca juga: Jual Ratusan Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang, Pemuda Ini Diancam 15 Tahun Penjara
| PNM Dorong Keberlanjutan Lewat Program ESG dan Pemberdayaan Masyarakat |
|
|---|
| Polri Tangkap 14 Buronan Red Notice Interpol Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Saat KSAD Keluhkan Prajurit “Cuma Dikasih Makan”, Menkeu Purbaya Langsung Sentil BNPB |
|
|---|
| Kapolri Minta Maaf atas Kinerja Polri yang Belum Sempurna |
|
|---|
| Inilah Backup Data yang Wajib Diwaspadai Perusahaan Indonesia di 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kosmetik-ilegal-1.jpg)