Harmonisasi Raperda Pastikan Payung Hukum atas Perluasan Operasional PT. MRT Jakarta

Harmonisasi Rancangan Perubahan Perda dilakukan dalam rangka mempersiapkan PT. MRT Jakarta untuk memperluas cakupan operasional.

dok. Kemenkumham
Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar Rapat Pleno Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Daerah MRT Jakarta, di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Rabu (8/5/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta menggelar Rapat Pleno Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Daerah MRT Jakarta,  di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya dalam amanatnya yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi menyampaikan bahwa harmonisasi dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan sangat diperlukan dalam rangka menaati asas hierarki peraturan perundang-undangan.

"Hal ini dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan," jelasnya.

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar Rapat Pleno Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Daerah MRT Jakarta, di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar Rapat Pleno Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Daerah MRT Jakarta, di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Rabu (8/5/2024). (dok. Kemenkumham)

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan BUMD, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan, Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen menciptakan transportasi publik yang aman, nyaman dan andal.

“Rancangan Perubahan ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan PT. MRT Jakarta untuk memperluas cakupan operasional," sebut Nasruddin.

Di sisi lain, Kadiv. Yankumham menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah), telah selesai diharmonisasi dan diharapkan menjadi produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved