Berita Tangerang
Dugaan Pungli di SDN Daan Mogot 3, DPRD Kota Tangerang: Tidak Boleh Ada Beban Wali Murid
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyesalkan adanya praktik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan SDN Daan Mogot 3, Kota Tangerang.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyelesalkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Daan Mogot 3, Kota Tangerang.
Diketahui, sejumlah wali murid mengeluh terkait adanya sumbangan yang dibebankan, sebesar Rp 30 ribu per siswa, sebagai bentuk apresiasi kepada guru yang telah memasuki Purnabakti.
Namun begitu, wali murid mengaku keberatan, lantaran sumbangan tersebut bersifat wajib, bukan sukarela.
Terkait hal tersebut, Gatot Wibowo mengaku belum mendapat surat aduan hingga saat ini.
Akan tetapi, jika hal itu benar terjadi di lingkungan sekolah, dirinya mengaku sangat menyesalkannya.
Seharusnya kata dia, tidak boleh ada lagi pungutan dana, yang dibebankan kepada para wali murid.
"Seharusnya tidak boleh ada beban kepada wali murid, sekalipun ada sumbangan, itu sifatnya sukarela, tapi dikembalikan kepada orangtua murid, mau enggak dia nyumbang?," kata Gatot kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Curi Emas Senilai Rp 100 juta, Seorang Pria di Tangerang Hampir Tewas Diamuk Massa
Baca juga: PDIP Kota Tangerang Sodorkan 11 Nama Calon Wali Kota, Dua di Antaranya Berstatus ASN
Gatot mengatakan, Jika sumbangan itu muncul setelah ada kesepakatan berdasarkan musyawarah, maka hal itu diperbolehkan.
Namun kata dia, tetap sifatnya sukarela, tidak bisa dipaksakan untuk ikut menyumbang.
Gatot menuturkan, dirinya akan meminta Komisi 2 DPRD Kota Tangerang untuk mendalami terkait perkara ini.
"Nanti kami minta Komisi 2 untuk mendalami, dan melakukan hiring dengan dinas terkait, kalau itu betul terjadi perlu diambil tindakan," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin mengatakan, sumbangan wajib sebesar Rp 30 ribu itu, bukanlah sebuah tindakan pungutuan liar (pungli).
Dia menilai, besaran uang itu telah disepakati oleh para tenaga pengajar maupun wali murid di SDN Daan Mogot 3, melalui hasil musyawarah.
"Jadi sekarang pengertian pungli dulu, misalnya kepala sekolah narik duit, baru katakan pungli. Tapi kalau ada musyawarah lalu untuk tujuannya baik, adalah karena mungkin guru itu sekian tahun mengajar, mengabdi. Ya wajar sih kalau diberikan sepatu, ajak makan," kata dia saat ditemui, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Rayakan HUT Ke-60, RSUD Kabupaten Tangerang Gelar Seminar Edukasi Kesehatan hingga Khitanan
Menurut Jamaluddin, sumbangan tersebut merupakan bentuk terimakasih, kepada tenaga pengajar, yang telah pensiun.
Kolaborasi Swiss German University, Pemkot Tangerang Hadirkan Beasiswa Tangerang Gemilang |
![]() |
---|
Asosiasi Sopir Truk Tambang Klarifikasi Isu Pemblokiran Jalan Parung Panjang |
![]() |
---|
Korban Ledakan Tabung Gas di Pondok Cabe Tangerang Selatan Masih Dirawat Intensif, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Foto-foto Jembatan Pelawad 2 Depan Puri Beta I Tangerang Dibangun |
![]() |
---|
Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Kapolres Tangsel: Kami Ingin Pastikan Mereka Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.