Berita Tangerang

Dugaan Pungli di SDN Daan Mogot 3, DPRD Kota Tangerang: Tidak Boleh Ada Beban Wali Murid

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyesalkan adanya praktik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan SDN Daan Mogot 3, Kota Tangerang.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
dok. DPRD Kota Tangerang
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Gatot Wibowo mendukung upaya menjaga ketahanan pangan di Kota Tangerang yang juga menjadi salah satu prioritas utama dalam postur APBD Tahun Anggaran 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyelesalkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Daan Mogot 3, Kota Tangerang.

Diketahui, sejumlah wali murid mengeluh terkait adanya sumbangan yang dibebankan, sebesar Rp 30 ribu per siswa, sebagai bentuk apresiasi kepada guru yang telah memasuki Purnabakti.

Namun begitu, wali murid mengaku keberatan, lantaran sumbangan tersebut bersifat wajib, bukan sukarela.

Terkait hal tersebut, Gatot Wibowo mengaku belum mendapat surat aduan hingga saat ini.

Akan tetapi, jika hal itu benar terjadi di lingkungan sekolah, dirinya mengaku sangat menyesalkannya.

Seharusnya kata dia, tidak boleh ada lagi pungutan dana, yang dibebankan kepada para wali murid.

"Seharusnya tidak boleh ada beban kepada wali murid, sekalipun ada sumbangan, itu sifatnya sukarela, tapi dikembalikan kepada orangtua murid, mau enggak dia nyumbang?," kata Gatot kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Baca juga: Curi Emas Senilai Rp 100 juta, Seorang Pria di Tangerang Hampir Tewas Diamuk Massa

Baca juga: PDIP Kota Tangerang Sodorkan 11 Nama Calon Wali Kota, Dua di Antaranya Berstatus ASN

Gatot mengatakan, Jika sumbangan itu muncul setelah ada kesepakatan berdasarkan musyawarah, maka hal itu diperbolehkan.

Namun kata dia, tetap sifatnya sukarela, tidak bisa dipaksakan untuk ikut menyumbang.

Gatot menuturkan, dirinya akan meminta Komisi 2 DPRD Kota Tangerang untuk mendalami terkait perkara ini.

"Nanti kami minta Komisi 2 untuk mendalami, dan melakukan hiring dengan dinas terkait, kalau itu betul terjadi perlu diambil tindakan," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin mengatakan, sumbangan wajib sebesar Rp 30 ribu itu, bukanlah sebuah tindakan pungutuan liar (pungli).

Dia menilai, besaran uang itu telah disepakati oleh para tenaga pengajar maupun wali murid di SDN Daan Mogot 3, melalui hasil musyawarah.

"Jadi sekarang pengertian pungli dulu, misalnya kepala sekolah narik duit, baru katakan pungli. Tapi kalau ada musyawarah lalu untuk tujuannya baik, adalah karena mungkin guru itu sekian tahun mengajar, mengabdi. Ya wajar sih kalau diberikan sepatu, ajak makan," kata dia saat ditemui, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Rayakan HUT Ke-60, RSUD Kabupaten Tangerang Gelar Seminar Edukasi Kesehatan hingga Khitanan

Menurut Jamaluddin, sumbangan tersebut merupakan bentuk terimakasih, kepada tenaga pengajar, yang telah pensiun.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved