Berita Jakarta

BPJS Kesehatan Jakpus Kampanyekan Program Rehab bagi Peserta yang Menunggak Iuran

BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam pelayanan dengan program Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) kepada peserta yang masih memiliki tunggakan iuran.

Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Kepala Cabang Jakarta Pusat, Diah Sofiawati saat ditemui di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kali ini inovasi yang terus disebarluaskan adalah Program Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) kepada peserta yang masih memiliki tunggakan iuran.

Kepala Cabang Jakarta Pusat, Diah Sofiawati mengatakan, Rehab adalah salah satu Program dari BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk memudahkan peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melunasi tunggakan premi sesuai kemampuan mereka.

Melalui program Rehab, peserta JKN dari segmen PBPU yang memiliki tunggakan 4-24 bulan, dapat membayar tunggakannya secara bertahap sesuai dengan kemampuan finansialnya sampai dengan 12 bulan.

Kata dia, Program Rehab dapat memudahkan peserta JKN yang memiliki tunggakan untuk membayar tagihan dengan sistem mencicil, hingga lunas. Nantinya peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan kembali di fasilitas kesehatan.

“Selama ini kami banyak mendengar peserta tidak membayar tunggakannya karna sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya (tunggakan) sekaligus. Sekarang peserta segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” kata Diah Sofiawati kepada wartawan pada Jumat (3/5/2024).

Diah menjelaskan, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program Rehab.

Baca juga: Kondisi Terkini Anak Korban Mutilasi di Ciamis, Alami Syok Berat Usai Pulang Sekolah

Baca juga: Sri Mulyani Apresiasi Kontribusi YDBA dalam Meningkatkan Kualitas UMKM di Indonesia

Pertama, peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (4-24 bulan); kedua, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Kemudian ketiga pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftran sampai dengan tanggal 27; dan keempat, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

“Peserta JKN dapat mendaftar Program Rehab melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165 dan Kantor Cabang terdekat. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan (kecuali bulan Februari, sampai dengan tanggal 27),” ujarnya.

“Selanjutnya peserta memilih menu Program REHAB dan masukkan informasi yang diperlukan untuk dilakukan simulasi perhitungan oleh sistem. Nantinya akan muncul jumlah tunggakan iuran peserta tersebut dan simulasi nominal pembayaran sesuai dengan kemampuan peserta yang akan dibayarkan tiap bulannya,” lanjut Diah.

Menurutny, peserta JKN yang telah mendaftar Program Rehab diharuskan untuk membayar cicilan pertama tepat waktu.

Soalnya keikutsertaan mereka dalam program Rehab akan dibatalkan secara otomatis jika hingga akhir bulan peserta tidak membayar.

Selain itu, penting bagi peserta JKN untuk membayar cicilan secara rutin setiap bulan sesuai dengan waktu penyelesaian tunggakan yang telah ditetapkan sejak awal keikutsertaan dalam program Rehab.

Jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran cicilan, peserta akan dianggap tidak lagi berpartisipasi dalam program ini, dan harus mendaftar ulang jika ingin kembali mengikuti program Rehab.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved