Berita Jakarta
BPJS Kesehatan Jakpus Kampanyekan Program Rehab bagi Peserta yang Menunggak Iuran
BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam pelayanan dengan program Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) kepada peserta yang masih memiliki tunggakan iuran.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
Selain itu, tunggakan iuran untuk bulan berjalan akan diakumulasi pada cicilan terakhir.
Karena itu, Program Rehab merupakan solusi bagi peserta JKN yang semula terdaftar sebagai segmen PBPU dan ingin melunasi tunggakannya dengan cara mencicil.
“Peserta pada segmen PBPU ini biasanya tergolong mampu pada awalnya, namun pada perjalanannya memiliki berbagai kendala dalam pembayaran iuran. Melalui kesempatan ini kami mengimbau kepada masyarakat yang tergolong mampu agar membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum tanggal 10 setiap bulannya, agar status kepesertaannya selalu aktif dan memperoleh manfaat proteksi dari segala risiko kesakitan,” jelas Diah.
Dia menambahkan, Program Rehab adalah langkah progresif yang bertujuan untuk membantu peserta JKN dalam membayarkan tunggakan iuran sehingga lebih terjangkau dan fleksibel.
Melalui Program Rehab, diharapkan mampu mengurangi hambatan finansial dan memastikan bahwa setiap peserta JKN dapat memanfaatkan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang yang mudah, cepat, dan setara, tanpa harus khawatir akan masalah pembayaran iuran. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Foto-foto Gubernur DKI Jakarta Hentikan Sementara Uji Coba Operasional RDF |
|
|---|
| Transjakarta Tak Lagi Sekadar Busway, Menuju Era Smart Mobility Jakarta 5 Abad |
|
|---|
| Antisipasi Banjir Imbas Hujan Ekstrem, Pemprov DKI Jakarta Modifikasi Cuaca 5–10 November 2025 |
|
|---|
| Cerita Thalia yang Bertekad Kembali ke Papua untuk Mengabdi Usai Resmi Raih Gelar Dokter |
|
|---|
| Kasus Penemuan Dua Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang Jakpus Diambil Alih Polda Metro |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kepala-Cabang-Jakarta-Pusat-Diah-Sofiawati-di-kawasan-Cikini-Jumat-352024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.