Pembunuhan
Soleh Tikam Pria yang Nikahi Siri Istrinya Hingga Tewas di Karawang, Akui Paksa Istri Jual Diri
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto mengungkapkan pelaku pembunuhan suami siri Soleh Sopian (38) kerap paksa istrinya Dini Mulyasari jual diri online
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -- Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan pelaku pembunuhan suami siri di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, yakni Soleh Sopian (38) alias SS ternyata kerap memaksa istrinya untuk open BO atau menjual diri secara prostitusi online.
Karena itulah istri Soleh Sopian yakni Dini Mulyasari mencari pria idaman lain dan menikah siri dengan Dede Irwan Sutiawano (38).
Tahu istrinya menikah siri, Soleh Sopian gelap mata dan langsung menikam Dede hingga tewas.
Belakangan terungkap, Dini dan Soleh sudah pisah rumah sejak Desember 2023.
Dini juga menyatakan ingin cerai dengan suaminya pada Januari 2024.
"Alasan istri pelaku karena sudah tidak tahan, suaminya ini menjualnya melalui open BO sejak September 2022," kata Wirdhanto kepada TribunBekasi.com di Mapolres Karawang pada Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Motif Pembunuhan Jasad Wanita di Dalam Koper Terungkap, Polisi: Ekonomi, Pelaku Mau Nikah
Dia menjelaskan, pelaku dengan istrinya telah menjalani rumah tangganya selama 19 tahun. Akan tetapi pada pertengahan tahun 2020 kondisi perekonomiannya mengalami permasalahan.
Sehingga, sang suami atau pelaku memaksa istrinya menjadi wanita Open BO yang berlangsung hampir satu tahun.
Meskipun, hasil open BO itu membuat perekonomiannya membaik karena dapat menghasilkan dengan membeli delapan sepeda motor, satu mobil dan KPR rumah di wilayah Cikampek.
Baca juga: Ini Identitas Pelaku Pembunuhan Rini Mariany yang Jasadnya Dibuang di Dalam Koper di Bekasi
Namun, istri pelaku ini sudah tidak tahan karena terus dipaksa harus menjadi wanita open BO.
"Rumah tangga mereka akhirnya menjadi retak dan sempat pisah ranjang. Kemudian pada Januari 2024 akhirnya si dari istri pelaku menggugat cerai pelaku saudara SS ini," jelasnya.
Lanjut Wirdhanto, timbul rasa kecuriagaan pelaku SS karena istrinya ingin cerai. Kemudian ternyata Minggu, 28 April 2024 istrinya melaksanakan nikah siri dengan korban Dede Irwan Setiawano (38) yang bekerja sebagai buruh warga Kecamatan Kotabaru.
Pelaku mengetahui sang istri sudah menikah kembali itu melalui postingan media sosial Facebook. Ada foto-foto istri dengan korban, sehingga seketika itu pelaku akhirnya merasa dikhianati dan sakit hati karena masih merupakan istri sah dan belum melalui proses perceraian.
"Kesal lihat istrinya menikah lagi, pelaku SS membeli sebilah celurit di Pasar Cikampek seharga Rp100.000 kemudian langsung seketika itu pada saat 29 dini hari ini hari atau bisa dikatakan jam malam pertamanya menikam korban atau suami siri istrinya," ungkapnya.
Pelaku menikam korban tanpa ada perkataan atau langsung melakukan penyerangan di dalam kamar sebanyak 2 kali ke arah perut dan dada.
Sehingga mengakibatkan korban alami luka cukup parah bagian perut hingga bersimbah darah.
Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, karena kehabisan darah nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.
Baca juga: Polisi Sebut 2 Kebohongan Dilakukan Yudha Tersangka Pembunuh Anak Tamara Tyasmara
Pelaku sempat melarikan diri ke daerah Purwakarta. Kemudian adanya proses penyelidikan dilakukan oleh Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan termasuk mengetahui lokasi pelaku.
"Kami tangkap dibawah 1 x 24 jam, pelaku sempat ke Purwakarta dan kami amankan saat melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Cikampek," katanya.
Dari kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk beberapa handphone termasuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk melarikan diri oleh pelaku.
Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini ada pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan atau penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman sebanyak selamanya 20 tahunnya penjara. (MAZ)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Terungkap Motif Pembunuhan Karyawan PNM di Sulbar, Mayatnya Ditemukan Tak Bercelana di Kebun Kelapa |
![]() |
---|
Misteri Mulai Terpecahkan, Briptu Rizka Kini Jadi Tersangka Kematian Suaminya, Brigadir Esco |
![]() |
---|
Pembunuhan di Cilincing Jakut Bermula dari Cinta Segitiga Libatkan Mantan Kekasih |
![]() |
---|
Sempat Kabur Usai Tusuk Orang Hingga Tewas di Cilincing, Caka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bertamu ke Cilincing Jakut, Seorang Pemuda Tewas Usai Ditusuk di Dalam Kontrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.