Kriminalitas

Kesal Istrinya Ditikung, Soleh Sopian Bacok Dede Ketika Asyik Malam Pertama dengan Dini Mulyasari

Kesal Istrinya Ditikung, Soleh Sopian Bacok Dede Ketika Asyik Malam Pertama dengan Dini Mulyasari. Berikut Kronologinya

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Soleh Sopian dihadirkan dalam jumpa pers terkait pembunuh berencana di Mapolres Karawang, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (2/5/2024). 

WARTAKOTALIVE, KARAWANG - Seorang pria di Karawang, Jawa Barat nekat membacok suami mantan istrinya hingga tewas.

Peristiwa tersbeut terjadi ketika korban, Dede Irwan Sutiawano (38) tengah asyik malam pertama dengan sang mantan istri, Dini Mulyasari.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Dusun Sukamulya, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru pada Senin, 29 April 2024 sekitar jam 03.00 WIB.  

Lantaran kesal ditikung dan mengetahui keduanya telah nikah siri, pelaku bernama Soleh Sopian alias SS (38) naik pitam.

Sopian pun menyambangi kediaman Dede dan menghabisi korban.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjutnya, hubungan pelaku dengan sang mantan istri sudah tidak harmonis sejak Desember 2023.

Keduanya juga sudah pisah ranjang atau tidak tinggal satu rumah.

Dini pun menggugat cerai Sopian ke Pengadilan Agama pada Januari 2024.

"Ada persoalan ekonomi tidak menguntungkan sejak tahun 2022 dalam rumah tangga kedua, sehingga tidak harmonis dan gugat cerai," kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Kamis (2/5/2024).

Wirdhanto melanjutkan, di tengah proses gugatan cerai istri, pelaku terkejut bahwa istrinya itu ternyata melangsungkan pernikahan siri dari postingan media sosialnya pada 28 April 2024.

Sehingga merencanakan sebuah aksi pembunuhan terhadap suami siri Dini.

Pelaku membeli celurit seharga Rp 100 ribu di pasar dan pada Senin, 29 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB dini mendatangi rumah korban.

"Pelaku SS langsung mendatangi rumah korban. Di situ korban beserta dengan istrinya atau istri sahnya pelaku atau istri sirinya korban bersama dengan anaknya sedang tidur terlelap. Tanpa ada perkataan langsung melakukan penyerangan penikaman di dalam kamar kepada korban ," ungkapnya.

Kata Wirdhanto, pelaku menikam sebanyak 2 kali ke arah perut dan dada suami siri Dini.

Akibatnya korban mengalami luka cukup parah pada bagian perut hingga bersimbah darah.

Usai membacok korban, pelaku langsung melarikan diri.

Sedangkan korban sempat dilarikan ke rumah sakit.

Namun, karena kehabisan darah nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.

Usai menghabisi korban, pelaku melarikan diri.

Berdasarkan penyelidikan dilakukan oleh Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang, pelaku akhirnya berhasil dilacak.

Sopian pun ditangkap di persembunyiannya daerah Purwakarta, Jawa Barat.

"Kami tangkap dibawah 1 x 24 jam, pelaku sempat ke Purwakarta dan kami amankan saat melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Cikampek," katanya.

Dari kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk beberapa handphone termasuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk melarikan diri oleh pelaku.

Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini ada pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan atau penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman sebanyak selamanya 20 tahunnya penjara. (MAZ)

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved