Berita Nasional
Aturan Barang Bawaan Penumpang Berubah, Mendag: yang Penting Bayar Pajak
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan, aturan mengenai barang bawaan penumpang telah direvisi.
Editor:
Dian Anditya Mutiara
Selain itu, tidak ada lagi hambatan, baik untuk bahan baku industri, barang bawaan milik pribadi, maupun barang milik PMI.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendag Zulkifli Hasan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Jumlahnya Tak Lagi Dibatasi
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Nasional
Prabowo Subianto Didesak Copot Kapolri Usai Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Diorkestrasi Mahasiswa Indonesia, Restoran 'Kelapa Gading' Hadir di London |
![]() |
---|
Ahok Tunjuk DPR RI Sebagai Biang Keladi Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Gelar Program Perempuan Berdaya di Lapas, Sandiaga Uno: Ciptakan Lapangan Kerja Pascabebas |
![]() |
---|
Garuda Indonesia Umrah Festival Proyeksikan Penjualan 49 Ribu Kursi Penerbangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.