Berita Nasional

Aturan Barang Bawaan Penumpang Berubah, Mendag: yang Penting Bayar Pajak

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan, aturan mengenai barang bawaan penumpang telah direvisi.

Pixabay
Aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri berubah 

Selain itu, tidak ada lagi hambatan, baik untuk bahan baku industri, barang bawaan milik pribadi, maupun barang milik PMI.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendag Zulkifli Hasan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Jumlahnya Tak Lagi Dibatasi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved