Berita Tangerang
Kronologi Juru Parkir di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kini Ditetapkan Tersangka
Bambang mengatakan, peristiwa itu bermula ketika banyak jemaah Gereja Emanuel yang memarkirkan kendaraanya di lokasi, pada 20 Maret 2024.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
WARTAKOTALIVE.COM, PONDOK AREN- Polisi telah menetapkan Iwan Misanto alias Botol sebagai tersangka, usai melakukan kekerasan dengan cara menggigit jari rekannya, Abdul Muis hingga putus, gegara rebutan lahan parkir di Gereja Emanuel, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada 20 Maret 2024, yang mana saat itu Iwan tak terima jika Abdul Muis dan rekannya, Suwandih selaku karyawan di Gereja Emanuel, memarkirkan kendaraan para jamaah.
Atas aksinya, Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq menetapkan Iwan sebagai tersangka tindak penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Baca juga: Rebutan Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Terputus, Pelaku Diciduk Polisi
“Pelaku (Botol) tersangka perhari ini. (Disangkakan) dengan Pasal 351 KUHP,” kata dia kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Di samping itu, Bambang Askar Sodiq menyebut pihaknya telah menangkap pelaku, pada Senin (29/4/2024) kemarin.
“pelaku telah ditangkap. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, yaitu menggigit ujung jari manis tangan sebelah kiri korban, sehingga mengakibatkan luka jari manis tangan sebelah kiri korban putus,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
“Motifnya hanya masalah rebutan lahan parkir di Gereja Emanuel Pondok Aren,” tambahnya.
Bambang mengatakan, peristiwa itu bermula ketika banyak jemaah Gereja Emanuel yang memarkirkan kendaraanya di lokasi, pada 20 Maret 2024.
Kemudian, korban dan rekannya, Suwandih yang merupakan karyawan di Gereja Emanuel itu, berupaya memarkirkan kendaraan para jemaah yang akan beribadah.
Baca juga: Warga Majalengka Kapok Parkir Sembarangan di Monas, Ban Mobilnya Dikempesi Petugas
Tak lama, datanglah pelaku dan mengaku tak senang lantaran saksi memarkirkan kendaraan jemaah di depan gereja tersebut.
“Datang pelaku, berteriak yang tidak menginginkan. Lalu pelapor mendekati pelaku dan bertanya, 'memangnya abang kenapa tidak menginginkan Suwandih ikut memarkirkan di Gereja Imanuel. dan saat itulah pelaku langsung menyikut Perut,” ungkap Bambang.
Korban yang tak senang disikut pelaku, kemudian mendorongnya.
Perseteruan antara korban dan pelaku pun terjadi. Selanjutnya, pelaku menyerang korban dan menggigit jari manisnya hingga terputus.
Perkelahian antara korban dan pelaku akhirnya terhenti setelah didatangi pihak sekuriti Gereja Emanuel.
Korban yang tak terima, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pondok Aren.
Polisi dengan cepat melakukan pencarian, dan berhasil menangkap pelaku setelah 2 bulan penyelidikan. (m41)
Pemkot Tangerang akan Segera Normalisasi 3 Aliran Sungai Penyebab Banjir |
![]() |
---|
Cerita Polsek Ciputat Timur Tangsel Redakan Ketegangan Opang dan Ojol |
![]() |
---|
Pemkot Tangerang Resmi Luncurkan Sistem Pembayaran QRIS Tap di Bus Tayo |
![]() |
---|
Realisasi Investasi Kota Tangerang Semester I 2025 Tembus Rp 12,58 Triliun |
![]() |
---|
Masjid Raya Al-A’zhom dengan Kubah Raksasa Tanpa Tiang Terbesar di Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.