Kriminalitas

Pelaku Ganjal ATM di Tangerang Selatan Ditangkap, Gasak Jutaan Rupiah Setelah Beraksi di 7 Titik

Pria berinisial A alias Ijal yang meresahkan warga karena aksinya pencurian dengan modus ganjal ATM kini telah dibekuk polisi Polsek Ciputat Timur.

Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Tersangka Pengganjal ATM (Ijal) dan Kapolsek Ciputat Timur, Kemas Muhammad, Sabtu (27/4/2024), 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Pria berinisial A alias Ijal yang sempat meresahkan warga karena aksinya yaitu pencurian dengan modus ganjal ATM kini telah berhasil dibekuk polisi Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Kapolsek Ciputat Timur Komisaris Polisi Kemas Muhammad Syawaludin Arifin mengatakan jika Ijal sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemas menyebut jika pria yang berdomisili Lampung itu telah melakukan aksinya mengganjal mesin ATM sudah sebanyak 7 kali.

"Tersangka ini menurut hasil penyidikan telah melakukan kegiatan tersebut sebanyak 7 kali," kata Kemas di Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (27/4/2024).

Baca juga: Ngaku Jadi Aparat Kepolisian, Dua Pria Gertak Pelajar di Ciputat untuk Rampas Motornya

Baca juga: Polisi Tingkatkan Status Kasus Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin Dukun Santet di Ciputat

Tersangka berhasil melancarkan aksinya di 7 titik yang berbeda di Kota Tangerang Selatan, Banten.

1. ATM SPBU Cilegon, Banten

2. ATM di Indomaret dekat jalan tol Pamulang, Tangerang Selatan.

3. ATM BRI depan RS UIN Ciputat,  Tangerang Selatan.

4. ATM di Indomaret dekat jalan tol Pamulang, Tangerang Selatan.

5. ATM BRI di UIN Jakarta

6. ATM di Indomaret dekat tol Pamulang, Tangerang Selatan.

7. ATM BRI haji Juanda Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Adapun pelaku melakukan aksinya dengan mengganjal ATM seolah-olah mesin bermasalah.

"Ketika korban ingin menggunakan ATM, dikondisikan mesinnya seolah olah bermasalah, setelah pemilik ATM tersebut tidak ada di lokasi, baru tersangka datang, dan mengambil atau bertransaksi menggunakan kartu milik korban," ucap Kemas.

Atas apa yang dilakukan pelaku, kemas mengatakan jika keuntungan yang diterima tersangka, dari hasil modus tersebut sebanyak Rp6 juta dalam sekali transaksi.

"Nominal berdasarkan dari hasil penyidikan bervariasi, ada yang 6 juta, kurang lebih 6 juta," pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara. (m30)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved