Kriminalitas
Pelaku Ganjal ATM di Tangerang Selatan Ditangkap, Gasak Jutaan Rupiah Setelah Beraksi di 7 Titik
Pria berinisial A alias Ijal yang meresahkan warga karena aksinya pencurian dengan modus ganjal ATM kini telah dibekuk polisi Polsek Ciputat Timur.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Pria berinisial A alias Ijal yang sempat meresahkan warga karena aksinya yaitu pencurian dengan modus ganjal ATM kini telah berhasil dibekuk polisi Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Kapolsek Ciputat Timur Komisaris Polisi Kemas Muhammad Syawaludin Arifin mengatakan jika Ijal sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemas menyebut jika pria yang berdomisili Lampung itu telah melakukan aksinya mengganjal mesin ATM sudah sebanyak 7 kali.
"Tersangka ini menurut hasil penyidikan telah melakukan kegiatan tersebut sebanyak 7 kali," kata Kemas di Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (27/4/2024).
Baca juga: Ngaku Jadi Aparat Kepolisian, Dua Pria Gertak Pelajar di Ciputat untuk Rampas Motornya
Baca juga: Polisi Tingkatkan Status Kasus Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin Dukun Santet di Ciputat
Tersangka berhasil melancarkan aksinya di 7 titik yang berbeda di Kota Tangerang Selatan, Banten.
1. ATM SPBU Cilegon, Banten
2. ATM di Indomaret dekat jalan tol Pamulang, Tangerang Selatan.
3. ATM BRI depan RS UIN Ciputat, Tangerang Selatan.
4. ATM di Indomaret dekat jalan tol Pamulang, Tangerang Selatan.
5. ATM BRI di UIN Jakarta
6. ATM di Indomaret dekat tol Pamulang, Tangerang Selatan.
7. ATM BRI haji Juanda Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Adapun pelaku melakukan aksinya dengan mengganjal ATM seolah-olah mesin bermasalah.
"Ketika korban ingin menggunakan ATM, dikondisikan mesinnya seolah olah bermasalah, setelah pemilik ATM tersebut tidak ada di lokasi, baru tersangka datang, dan mengambil atau bertransaksi menggunakan kartu milik korban," ucap Kemas.
Atas apa yang dilakukan pelaku, kemas mengatakan jika keuntungan yang diterima tersangka, dari hasil modus tersebut sebanyak Rp6 juta dalam sekali transaksi.
"Nominal berdasarkan dari hasil penyidikan bervariasi, ada yang 6 juta, kurang lebih 6 juta," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara. (m30)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Pelaku ganjal ATM
Kapolsek Ciputat Timur
Tangerang Selatan
Kompol Kemas Muhammad Syawaludin Arifin
Ditangkap Polisi, 7 Pelajar SMP Konvoi di Karang Tengah Kota Tangerang sambil Bawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Melarikan Diri, Polisi Buru Pria yang Diduga Menganiaya Kurir Paket di Perumahan Harapan Jaya Bekasi |
![]() |
---|
Kakek yang Doyan Pamer Alat Kelamin di Depan Anak-anak Perempuan Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ditangkap Warga, 2 Remaja Bawa Sajam dan Ingin Tawuran dengan Kelompok Lain di Duren Sawit Jaktim |
![]() |
---|
Tangkap Tiga Pengedar, Polres Depok Amankan Ribuan Butir Obat Berbahaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.