Pembunuhan
Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba, Remaja Perempuan di Jaksel Sempat Open BO dengan Tarif Rp1,5 Juta
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menuturkan, mereka ditawari imbalan sebesar Rp1.500.000 agar melayani nafsu bejat pelaku.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Diketahui, tersangka dan korban sempat berhubungan intim di kos-kosan tersangka di kawasan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Namun, usai berhubungan intim, korban meminta bayaran lebih tinggi dari harga yang sebelumnya sudah disepakati yakni Rp300.000.
"Pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku mencari teman kencan atau cewek open BO melalui aplikasi MiChat dari kos-kosannya yang berada di Jalan Raya Perjuangan Gang Kaum Nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
"Pelaku menemukan teman kencan dengan akun MiChat atas nama ’Karin’ milik korban. Pelaku dan korban lalu sepakat untuk berkencan di kosan pelaku dengan tarif Rp300.000 untuk 1 kali main," sambungnya.
Lalu korban meminta tarif tambahan sebesar Rp100.000, tetapi tersangka menolak membayar.
Cekcok pun terjadi hingga akhirnya korban dibunuh dengan cara dicekik.
"Setelah selesai berkencan korban meminta uang tambahan Rp100.000, karena pelaku menolaknya korban memaki dan mengancam pelaku 'anjing lo, babi lo gak mau bayar tambahan, nanti gua panggilin abang-abangan gua biar lu digebugin'," tutur dia.
"Kata-kata tersebut membuat pelaku sakit hati sehingga kalap membunuh korban dengan cara pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga korban meninggal dunia," lanjut Wira.
Setelah itu, tersangka membuang mayat korban dengan cara dibungkus kardus AC kemudian
dilemparkan ke sungai Jembatan Besi, Teluk Pucung, Bekasi.
"Sampai akhirnya mayat korban ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002, RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada Hari Sabtu tanggal 13 April 2024," katanya.
Tersangka juga mengambil handphone milik korban lalu melarikan diri ke kampungnya Desa Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak VIII Koto, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat pada Minggu (14/4/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3
KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.
Pembunuhan di Cilincing Jakut Bermula dari Cinta Segitiga Libatkan Mantan Kekasih |
![]() |
---|
Sempat Kabur Usai Tusuk Orang Hingga Tewas di Cilincing, Caka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bertamu ke Cilincing Jakut, Seorang Pemuda Tewas Usai Ditusuk di Dalam Kontrakan |
![]() |
---|
Kejanggalan Sepekan Sebelum Kacab Bank BUMN Diculik hingga Tewas |
![]() |
---|
Horor Pintu Kosan TKP Mutilasi Tiara Tertutup Sendiri, Ini Penjelasan Mantan Penghuni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.