Pembunuhan

Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba, Remaja Perempuan di Jaksel Sempat Open BO dengan Tarif Rp1,5 Juta

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menuturkan, mereka ditawari imbalan sebesar Rp1.500.000 agar melayani nafsu bejat pelaku.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Pelaku berinisial AN alias BAS dan BH yang ditangkap di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jaksel, Jumat (26/4/2024). (Ramadhan L Q) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebelum dicekoki narkoba, dua remaja perempuan berinisial FA (16) dan APS (16) ternyata sempat 'open BO' atau booking out.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menuturkan, mereka ditawari imbalan sebesar Rp1.500.000 agar melayani nafsu bejat pelaku.

Kedua orang tersebut berinisial AN alias BAS dan BH yang ditangkap di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Di mana setelah kami mintai keterangan dari si korban inisial AP, dia menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka di-Open BO. Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp1,5 juta," ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (26/4/2024).

Bintoro menuturkan bahwa antara pelaku dan korban kenal melalui media sosial atau medsos.

Pelaku bahkan mengaku sudah beberapa kali menggunakan jasa korban.

"Jadi sebagaimana disampaikan oleh pelaku, setelah kami melaksanakan interogasi dan pemeriksaan, bahwa sudah melakukan ini sudah 4 kali bersama dengan korban," kata dia.

"Korban khususnya korban yang masih hidup, karena si inisial dari FA yang meninggal ini, ini dikenalkan terhadap para pelaku melalui si A. Karena si A ditelepon si pelaku atas nama BAS ini selanjutnya si A ini mengajak dari saudari anak FA ini untuk hadir ke TKP," sambungnya.

Hal itu turut dibenarkan oleh pelaku berinisial AN alias BAS saat ditanyai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

"Beberapa kali. Ada (empat kali lebih). Saya dapat kabar dari LC-nya sendiri, pak. Jadi saya tidak tahu kalau (korban) di bawah umur atau bagaimana," kata dia.

Terungkap bahwa FA ternyata dicekoki obat-obatan inex atau ekstasi serta diberi minuman yang dicampur narkotika jenis sabu.

"Pada saat kejadian itu pula, baik korban yang meninggal ataupun hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," kata Bintoro, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (26/4/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti saat menangkap dua pelaku tersebut.

Antara lain tiga pucuk senjata api, lima butir peluru, empat buah HP hingga uang tunai Rp1.500.000.

Bintoro menambahkan, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP, lalu dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya. 

Kasus Open BO berujung tewas di Bekasi

Sebelumnya, di lokasi terpisah, Polisi mengungkap latar belakang tersangka pembunuhan terhadap wanita 'open BO' atau booking out berinisial RR alias Karin (35), Nico Yandri Putra (28).

Diketahui, mayat Karin ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada Sabtu (13/4/2024) sore.

Tersangka ternyata baru merantau ke Bekasi, Jawa Barat dari Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat beberapa bulan lalu.

"Sekitar 4 bulan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Terus Menunduk, Pembunuh Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Menyesal Habisi Nyawa Korban

Ia menuturkan tersangka merupakan seorang karyawan yang bekerja di Warung Padang di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Kami jelaskan terkait pekerjaan tersangka adalah salah satu karyawan di warung padang di Bekasi," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah beberapa kali memesan wanita 'open BO' lewat aplikasi perpesanan.

"Kami jelaskan berdasarkan pengakuan tersangka sudah melakukan beberapa kali pesan open BO melalui melalui MiChat," tutur dia.

Rovan mengatakan, baik tersangka maupun korban tidak saling kenal.

Baca juga: Nasib Tragis Mahasiswi Open BO di Solo, Bersimbah Darah usai Layani Hidung Belang di Kamar Hotel

Tersangka Dimintai Rp100 Ribu oleh Korban

Polisi mengungkap harga tinggi yang diminta wanita 'open BO' atau booking out berinisial RR alias Karin (35) sebelum nyawanya dihabisi tersangka berinisial NYP (28) alias Nico.

Diketahui, tersangka dan korban sempat berhubungan intim di kos-kosan tersangka di kawasan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Namun, usai berhubungan intim, korban meminta bayaran lebih tinggi dari harga yang sebelumnya sudah disepakati yakni Rp300.000.

"Pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku mencari teman kencan atau cewek open BO melalui aplikasi MiChat dari kos-kosannya yang berada di Jalan Raya Perjuangan Gang Kaum Nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

"Pelaku menemukan teman kencan dengan akun MiChat atas nama ’Karin’ milik korban. Pelaku dan korban lalu sepakat untuk berkencan di kosan pelaku dengan tarif Rp300.000 untuk 1 kali main," sambungnya.

Lalu korban meminta tarif tambahan sebesar Rp100.000, tetapi tersangka menolak membayar.

Cekcok pun terjadi hingga akhirnya korban dibunuh dengan cara dicekik.

"Setelah selesai berkencan korban meminta uang tambahan Rp100.000, karena pelaku menolaknya korban memaki dan mengancam pelaku 'anjing lo, babi lo gak mau bayar tambahan, nanti gua panggilin abang-abangan gua biar lu digebugin'," tutur dia.

"Kata-kata tersebut membuat pelaku sakit hati sehingga kalap membunuh korban dengan cara pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga korban meninggal dunia," lanjut Wira.

Setelah itu, tersangka membuang mayat korban dengan cara dibungkus kardus AC kemudian
dilemparkan ke sungai Jembatan Besi, Teluk Pucung, Bekasi.

"Sampai akhirnya mayat korban ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002, RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada Hari Sabtu tanggal 13 April 2024," katanya.

Tersangka juga mengambil handphone milik korban lalu melarikan diri ke kampungnya Desa Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak VIII Koto, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat pada Minggu (14/4/2024). 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3

KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved