Pilkada
Jaga Netralitas, KPU Kabupaten Tangerang Peringati ASN Mundur jika Ikut Pilkada 2024
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar khawatir melihat banyak ASN yang kepincut ingin ikut kontestasi Pilkada. Ini pesannya.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengingatkan kepada kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN untuk mundur apabila hendak maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar, mengatakan aturan pengunduran diri bagi ASN tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
Baca juga: Terungkap, Ridwan Kamil Positif Maju di Pilkada Jabar, Atalia Praratya Mundur dari Pilwalkot Bandung
Dalam aturan tersebut tercantum Pasal 4 ayat 1 mengenai pegawai negeri sipil (PNS) wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak pendaftaran sebagai calon.
"Berdasarkan PKPU disebutkan bahwa pegawai BUMN, ASN maupun aparat TNI dan Polri yang ikut pendaftaran sebagai calon kepala daerah wajib mengundurkan diri dari status ataupun jabatannya," ujar Umar kepada awak media, Kamis (25/4/2024).
"Aturan tersebut juga berlaku bagi aparat TNI, Polri, lurah maupun kepala desa dan perangkat ASN lainnya," sambungnya.
Diketahui berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Baca juga: Ada Temuan Money Politic saat Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tangerang Antisipasi Pelanggaran di Pilkada
Sementara itu, tahapan pendaftaran pencalonan jalur dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Kemudian untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024 serta penetapan pasangan calon 22 September 2024.
Dengan demikian diharapkan, ASN yang berniat maju dalam pemilihan Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang 2024 dapat mematuhi peraturan tersebut.
"Namun, untuk secara rinci terkait persyaratan dan aturan itu, kami masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI dalam tahapan pencalonan pada Pilkada serentak tahun ini," ungkap Muhamad Umar.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang menyatakan, ASN yang maju dalam kontestasi Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengatakan, pengunduran PNS tersebut harus diajukan secara tertulis sejak ditetapkan sebagai Calon Bupati atau Wakil Bupati Tangerang oleh Komisi Pemilihan Umum.
Hal tersebut disampaikan usai maraknya isu tentang adanya pelanggaran ASN yang ingin maju pada Pilkada Serentak 2024.
"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan, bahwa ASN wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS dari sejak ditetapkan sebagai calon," ujar Hendar kepada awak media.
Dalam UU baru tentang ASN tersebut juga mengatur soal PNS yang hendak berlaga dalam pemilihan kepala daerah, yakni tertuang dalam Pasal 56 dan Pasal 59.
Dalam Pasal 56 disebutkan, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Sementara pada Pasal 59 disebutkan bahwa pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
"Jadi PNS atau ASN tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar atau sebelum ditetapkan sebagai calon, namun pernyataan pengunduran diri secara tertulis itu dilaksanakan usai resmi ditetapkan sebagai calon," katanya.
Hendar menjelaskan, peraturan yang berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 31 Oktober 2023 lalu tersebut mencabut peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam pasal tersebut sebelumnya dijelaskan akan ketentuan pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
"Jadi sudah dijelaskan juga di Pasal 76 UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pada saat UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini mulai berlaku, UU sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucapnya.
"Jadi sejak 31 oktober 2023 UU baru ini berlaku, yang lama sudah tidak berlaku lagi peraturannya," terangnya.
Sementara itu perihal maraknya spanduk dukungan kepada ASN yang hendak maju untuk menjadi Kepala Daerah Kabupaten Tangerang dinilainya tidak melanggar aturan lantaran belum ditetapkan secara resmi sebagai calon.
"Selain itu adanya alat spanduk dan baliho yang mendukung ASN untuk maju Pilkada itu sah-sah saja, mungkin itu bentuk kecintaan masyarakat juga," ucapnya.
"Selama tidak melanggar aturan Pilkada yang diatur dalam Peraturan KPU dan Bawaslu menurut saya sah-sah saja," jelas Hendar Herawan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Pilkada
KPU Kabupaten Tangerang
netralitas
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar
PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
![]() |
---|
Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
![]() |
---|
Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.