Pilkada

Jaga Netralitas, KPU Kabupaten Tangerang Peringati ASN Mundur jika Ikut Pilkada 2024

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar khawatir melihat banyak ASN yang kepincut ingin ikut kontestasi Pilkada. Ini pesannya.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
warta kota/gilbert
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengingatkan ASN yang tertarik ikut kontestasi Pilkada 2024, untuk segera mundur dari statusnya agar netralitas tetap terjaga. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengingatkan kepada kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN untuk mundur apabila hendak maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar, mengatakan aturan pengunduran diri bagi ASN tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Baca juga: Terungkap, Ridwan Kamil Positif Maju di Pilkada Jabar, Atalia Praratya Mundur dari Pilwalkot Bandung

Dalam aturan tersebut tercantum Pasal 4 ayat 1 mengenai pegawai negeri sipil (PNS) wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak pendaftaran sebagai calon.

"Berdasarkan PKPU disebutkan bahwa pegawai BUMN, ASN maupun aparat TNI dan Polri yang ikut pendaftaran sebagai calon kepala daerah wajib mengundurkan diri dari status ataupun jabatannya," ujar Umar kepada awak media, Kamis (25/4/2024).

"Aturan tersebut juga berlaku bagi aparat TNI, Polri, lurah maupun kepala desa dan perangkat ASN lainnya," sambungnya.

Diketahui berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Baca juga: Ada Temuan Money Politic saat Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tangerang Antisipasi Pelanggaran di Pilkada

Sementara itu, tahapan pendaftaran pencalonan jalur dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei-19 Agustus 2024.

Kemudian untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024 serta penetapan pasangan calon 22 September 2024.

Dengan demikian diharapkan, ASN yang berniat maju dalam pemilihan Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang 2024 dapat mematuhi peraturan tersebut.

"Namun, untuk secara rinci terkait persyaratan dan aturan itu, kami masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI dalam tahapan pencalonan pada Pilkada serentak tahun ini," ungkap Muhamad Umar.

Ilustrasi - Pilkada Serentak akan digelar 27 November 2024.
Ilustrasi - Pilkada Serentak akan digelar 27 November 2024. (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang menyatakan, ASN yang maju dalam kontestasi Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengatakan, pengunduran PNS tersebut harus diajukan secara tertulis sejak ditetapkan sebagai Calon Bupati atau Wakil Bupati Tangerang oleh Komisi Pemilihan Umum.

Hal tersebut disampaikan usai maraknya isu tentang adanya pelanggaran ASN yang ingin maju pada Pilkada Serentak 2024.

"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan, bahwa ASN wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS dari sejak ditetapkan sebagai calon," ujar Hendar kepada awak media.

Dalam UU baru tentang ASN tersebut juga mengatur soal PNS yang hendak berlaga dalam pemilihan kepala daerah, yakni tertuang dalam Pasal 56 dan Pasal 59.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved